Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Polresta Denpasar Ringkus 37 Pelaku, Kasus 4C Mendominasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sepanjang Maret hingga April 2026, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dan meringkus 37 pelaku.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 pelaku terlibat dalam kasus pencurian 4C yang meliputi Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026). Ia menyebut para pelaku diamankan atas berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Denpasar.
Pada April 2026, kasus curanmor tercatat sebanyak 11 kasus dengan 15 tersangka. Sementara itu, kasus curat sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka, curas 1 kasus dengan 2 tersangka, serta cusa sebanyak 16 kasus dengan 16 tersangka.
"Secara keseluruhan, dari 37 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 3 perempuan. Tidak ada pelaku anak maupun residivis dalam pengungkapan kali ini," tegas Kombespol Leonardo.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Denpasar.
"Kami tegaskan bahwa Polresta Denpasar dan jajaran tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana 4C,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap setiap pekan selama April 2026.
Pada minggu pertama (1–7 April), pihaknya mengungkap 13 kasus. Selanjutnya pada minggu kedua sebanyak 9 kasus, minggu ketiga 8 kasus, dan minggu keempat hingga saat ini sebanyak 2 kasus.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, salah satunya komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku merupakan enam pemuda asal Sumba, NTT. Dari kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor. Empat sudah ada pemiliknya, sementara delapan lainnya belum ada yang melapor,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen kepemilikan.
"Silakan membawa BPKB dan STNK ke Polresta untuk mengambil kendaraan tersebut," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 757 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 680 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 501 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 478 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik