Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polresta Denpasar Ringkus 37 Pelaku, Kasus 4C Mendominasi

Jumat, 24 April 2026, 09:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polresta Denpasar Ringkus 37 Pelaku, Kasus 4C Mendominasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sepanjang Maret hingga April 2026, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dan meringkus 37 pelaku.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 pelaku terlibat dalam kasus pencurian 4C yang meliputi Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026). Ia menyebut para pelaku diamankan atas berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Denpasar.

Pada April 2026, kasus curanmor tercatat sebanyak 11 kasus dengan 15 tersangka. Sementara itu, kasus curat sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka, curas 1 kasus dengan 2 tersangka, serta cusa sebanyak 16 kasus dengan 16 tersangka.

"Secara keseluruhan, dari 37 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 3 perempuan. Tidak ada pelaku anak maupun residivis dalam pengungkapan kali ini," tegas Kombespol Leonardo.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Denpasar.

"Kami tegaskan bahwa Polresta Denpasar dan jajaran tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana 4C,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap setiap pekan selama April 2026.

Pada minggu pertama (1–7 April), pihaknya mengungkap 13 kasus. Selanjutnya pada minggu kedua sebanyak 9 kasus, minggu ketiga 8 kasus, dan minggu keempat hingga saat ini sebanyak 2 kasus.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, salah satunya komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku merupakan enam pemuda asal Sumba, NTT. Dari kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor. Empat sudah ada pemiliknya, sementara delapan lainnya belum ada yang melapor,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen kepemilikan.

"Silakan membawa BPKB dan STNK ke Polresta untuk mengambil kendaraan tersebut," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami