Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kasus TPPO ABK Benoa, Dugaan TPPO Masih Diperdebatkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Denpasar mulai membuka sejumlah fakta baru, termasuk bantahan dari para terdakwa terkait proses perekrutan Anak Buah Kapal (ABK).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menegaskan akan mengurai secara menyeluruh duduk perkara kasus ini.
Bahkan, hakim menyatakan akan menarik “benang merah” guna mengungkap bagaimana perkara ini bisa bergulir hingga ke persidangan.
Dalam persidangan yang menghadirkan Direktur PT Awindo International, Iwan, serta I Putu Setyawan, tidak ditemukan bukti kuat adanya praktik perdagangan orang sebagaimana dakwaan jaksa.
Iwan menegaskan bahwa proses perekrutan tenaga kerja sepenuhnya dilakukan melalui agen, bukan langsung oleh perusahaan.
"Begitu perekrutan, tentu karyawan melakukan pendataan dan proses administrasi untuk kesiapan menjalani prosedur ujian PKL. Semua SOP nya jelas," demikian Iwan di muka sidang pimpinan Majelis Hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan baru bertanggung jawab setelah calon ABK menandatangani perjanjian kerja laut (PKL) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Setelah tanda tangan PKL dan PKWT berarti sudah sah menjadi tanggung jawab perusahaan dan calon ABK siap berlayar," tegas Iwan.
Terkait isu penahanan KTP, Iwan membantah keras. Ia menyebut dokumen identitas tersebut hanya dititipkan secara sukarela oleh ABK yang sedang melaut atau dipinjam sementara untuk keperluan administrasi.
"KTP mereka kita kembalikan, itu setelah proses administrasi diselesaikan. Kami tidak pernah menahan, hanya mereka yang melaut maka ABK dan crew kapal menitipkan KTP mereka ke perusahaan dan akan diserahkan kembali pada saat ABK dan crew kapal kembali setelah melaut. Adapun alasan KTP dititpkan ke perusahaan, karena jika terjadi kecelakaan pekerja di laut, kami bisa cek dari KTP untuk menghubungi pihak keluarga dari ABK dan mengurus dokumen-dokumen mereka di darat, seperti BPJS dan asuransinya," Beber terdakwa dipersidangan.
Namun dalam proses persidangan, ratusan KTP milik ABK kini justru berada dalam penguasaan pengadilan sebagai barang bukti. Para ABK pun telah mengajukan permohonan pengembalian dokumen tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Johny Indriady, menyatakan permohonan telah diajukan dalam sidang sebelumnya.
"Sudah, sudah kok, kita sampaikan kepada Majelis. Ya ada surat permohonan itu, bahkan telah kita ajukan. Mungkin belum dicermati oleh majelis hakim. Kami mohonkan karena ada ratusan ABK yang memerlukan KTPnya. Jadi bukan dari klien kami yang menahan KTP, bahkan kami memohonkan dikembalikan, karena tidak terkait dengan perkara ini," sebut Indriady, S.H.
Di sisi lain, tudingan perlakuan tidak manusiawi terhadap calon ABK, termasuk pemberian makanan basi, juga dibantah melalui bukti dokumentasi yang ditampilkan di persidangan.
I Putu Setyawan yang membantu distribusi logistik menyebut dirinya hanya menjalankan permintaan pengiriman kebutuhan dapur.
"Begitu terima laporan untuk kebutuhan dapur, saya kirimkan. Saya diminta bantuan untuk menyalurkan kebutuhan logistik, sperti ngirim sayur dan bahan pokok makanan. Juga mendata kelengkapan administrasi calon ABK, " Keterangan Setyawan di persidangan.
Setyawan juga membantah statusnya sebagai karyawan PT Awindo International.
"Saya kenal pak Iwan sudah seperti saudara, saya sering diminta bantuannya. Saya juga kaget saat dipenyidikan kok bisa ada nama saya tertulis sebagai maneger," Jawab Setyawan.
Ia menegaskan bahwa pengurusan dokumen kapal dilakukan oleh agen resmi yang terdaftar di syahbandar, bukan dirinya. "Jadi yang menyiapkan atau mengurus dokumen kapal-kapal Awindo adalah PT. SKI. Bukan saya," Kata Setyawan.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari perekrutan sekitar 30 calon ABK pada Juli 2025 untuk ditempatkan di kapal KM Awindo 2A.
Sejumlah calon ABK kemudian melaporkan dugaan penipuan dan eksploitasi setelah merasa tidak sesuai dengan informasi awal yang diperoleh dari media sosial.
"Atas ketidakpuasan para calon ABK tersebut, kemudian membuat laporan adanya praktek penipuan tenaga kerja serta tidakan mengesploitasi," tertuang dalam dakwaan.
Laporan tersebut menyeret sejumlah nama, termasuk Iwan dan pihak lain yang disebut dalam proses perekrutan.
Namun di persidangan, Iwan mengaku tidak mengenal beberapa pihak yang disebut terlibat dalam perekrutan tersebut dan tidak pernah memberikan perintah kepada mereka.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang