Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ngaku Debt Collector, Dua Maling Motor di Denpasar Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2026, 17:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ngaku Debt Collector, Dua Maling Motor di Denpasar Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus dua pria yang diduga mencuri sepeda motor dengan modus menyamar sebagai anggota debt collector. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan kasus tersebut terjadi pada Minggu (29/6/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di area parkir rumah kos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Korban berinisial NLSD (19), saat itu hendak mengendarai sepeda motor milik kakak iparnya, Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019. Namun, ketika hendak keluar dari kos, dua pria tidak dikenal mendatanginya.

"Kedua pelaku mengaku anggota debt collector dari Indomobil dan meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan terdapat tunggakan pembayaran," bebernya, pada Senin 10 Agustus 2026.

Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku menunjukkan data melalui telepon seluler. Korban yang merasa takut kemudian menghubungi kakaknya, INA. Salah satu pelaku justru meminta korban tidak menelepon dan menyebut akan mencari kakaknya ke tempat kerja. Namun, situasi kemudian berubah ketika pelaku menarik tangan dan tas korban.

Kedua pelaku mengambil paksa kunci sepeda motor serta STNK yang berada di dalam tas korban. Setelah itu, mereka membawa kabur Vespa tersebut. Merasa curiga, korban bersama keluarganya mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan penarikan kendaraan.

Setelah dikonfirmasi, pihak finance menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penarikan terhadap kendaraan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp53 juta dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Bali.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan pada 3 Juli 2026. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengantongi nomor telepon seluler yang diduga milik pelaku.

Penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Sabtu (8/8/2026), polisi mengamankan pelaku pertama berinisial LAN (23), asal NTT, di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar. Polisi kemudian menangkap pelaku kedua berinisial FC (23), asal NTT, di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

"Kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di lokasi kejadian. Dari tangan kedua pelaku, Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah telepon seluler," ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik masih melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami perkara tersebut. “Kami akan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap perkara ini,” ungkapnya.

Ariasandy mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik kendaraan. Menurutnya, proses penarikan kendaraan harus disertai dokumen resmi, seperti surat tugas, surat kuasa serta identitas yang jelas. Penarikan kendaraan juga tidak dibenarkan dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman.

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami