Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 6 Juni 2026
Pilkel Badung 2026 Buka Peluang Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 dengan sejumlah perubahan regulasi yang cukup signifikan. Salah satu perubahan utama adalah dibukanya peluang bagi calon tunggal untuk tetap mengikuti pemilihan dan berhadapan dengan kotak kosong.
Meski regulasi induk telah diterbitkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, pelaksanaan teknis di daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman operasional.
"Dengan lahirnya Undang-Undang 3/2024 dan PP 16/2026, pelaksanaan pilkel memang ada substansi yang sedikit berubah dan cukup substansial bagi kita semua. Di regulasi baru itu, apabila calon kepala desa cuma satu dan setelah diperpanjang dua kali tetap hanya ada satu calon, itu diberikan peluang untuk tetap dilanjutkan," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung, Komang Budhi Argawa, Kamis (4/6/2026) di Badung.
Menurutnya, pelaksanaan pilkel dengan calon tunggal tidak dapat diputuskan secara sepihak. Keputusan tetap harus berdasarkan kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan di desa bersangkutan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan untuk melanjutkan pemungutan suara, maka pelaksanaan pilkel akan ditunda hingga gelombang berikutnya.
"Kalau tidak ada kesepakatan antara BPD dan panitia untuk tidak lanjut, berarti pemilihan kepala desa ditunda sampai gelombang terdekat. Namun dari semuanya itu, yang sangat substansial bahwa ada peluang, walaupun satu calon, itu untuk dilanjutkan, berarti ada kotak kosong nanti," paparnya.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan baru berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Badung telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri guna meminta kejelasan terkait dasar hukum operasional di daerah.
Kepastian dari pemerintah pusat dinilai penting karena nantinya akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan Pilkel Serentak di Badung.
"Jadi apakah cukup dengan undang-undang dan PP 16 itu bisa kita lanjutkan pemilihan kepala desa serentak atau masih menunggu Permendagri. Jawaban sampai sekarang belum turun dari pemerintah pusat, padahal kalau Permendagri sudah turun, kita juga harus menunggu perda dan perbup-nya," paparnya.
Di luar perubahan terkait calon tunggal, Dinas PMD Badung memastikan seluruh tahapan dan mekanisme pilkel lainnya tetap berjalan sebagaimana aturan sebelumnya. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penetapan perbekel terpilih tidak mengalami perubahan berarti.
"Tapi dari regulasi yang lama, ini kan perubahan atas ini, regulasi lama itu memang enam bulan sebelum berakhirnya itu memang ada beberapa proses yang harus dilakukan. Yaitu kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban dan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan, lalu BPD juga bersurat kepada kepala desa mengingatkan masa jabatan akan berakhir," bebernya.
Perubahan regulasi tersebut akan berdampak langsung pada tiga desa di Kabupaten Badung yang masa jabatan perbekelnya berakhir pada penghujung tahun 2026. Ketiga desa tersebut yakni Desa Sobangan dan Desa Munggu di Kecamatan Mengwi, serta Desa Bongkasa di Kecamatan Abiansemal.
Sementara itu, dari sisi durasi pelaksanaan, Dinas PMD Badung memastikan tidak ada perubahan waktu. Tahapan Pilkel Serentak tetap membutuhkan sekitar 6 bulan..
"Normalnya ya seperti itu, prosesnya enam bulan. Sama, nggak ada perubahan, cuma yang berubah itu satu calon dimungkinkan bisa lanjut, kalau dulu kan kalau masih satu calon, itu pelaksanaan ditunda ke gelombang berikutnya," sebutnya.
Untuk menjaga kondusivitas menjelang pelaksanaan Pilkel Serentak 2026, Pemkab Badung terus menggencarkan sosialisasi kepada pemerintah desa, BPD, serta masyarakat. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pihak memahami perubahan regulasi dan tahapan pelaksanaan yang akan diterapkan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli