Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Pelaku Penganiayaan di Denpasar Ditangkap, Korban Luka Disabet Sajam dan Dipukul Gitar

Minggu, 7 Juni 2026, 22:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Pelaku Penganiayaan di Denpasar Ditangkap, Korban Luka Disabet Sajam dan Dipukul Gitar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua kasus penganiayaan yang terjadi dalam waktu berdekatan di wilayah Denpasar Selatan viral di media sosial setelah melibatkan penggunaan senjata tajam dan gitar sebagai alat untuk menyerang korban. Dalam kedua kasus tersebut, warga bersama aparat keamanan berhasil mengamankan para pelaku.

Dua pelaku yang kini diamankan polisi masing-masing berinisial ZJL (26), asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan HS (22), asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, menjelaskan kasus pertama terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Danau Tamblingan, tepatnya di depan Restoran Naga, Kelurahan Sanur.

Korban berinisial IKJ (23) mengalami luka terbuka pada telapak tangan kiri setelah berusaha menangkis serangan pelaku yang membawa senjata tajam jenis belakas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama ayahnya, AHS (51), tengah mengerjakan pemasangan kabel bawah tanah di lokasi tersebut. Saat itu, pelaku datang menghampiri dan meminta pekerjaan kepada ayah korban.

Selain meminta pekerjaan, pelaku juga meminta air minum. Korban mempersilakan pelaku mengambil minuman yang tersedia. Namun ketika hendak minum langsung dari galon, pelaku ditegur oleh ayah korban dan diminta menggunakan botol yang telah disiapkan. Diduga tidak terima ditegur, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan emosi.

"Pelaku pergi setelah ditegur korban dengan nada marah marah,” beber Iptu Azel.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke lokasi sambil membawa sebilah belakas. Saat melihat pelaku mendekati ayahnya dengan gerak-gerik mencurigakan, korban berusaha menghalangi dan mencegah aksi penyerangan.

"Korban kemudian berusaha mencegah dengan menangkap dan menangkis tangan pelaku,” ujarnya.

Dalam aksi saling tarik antara korban dan pelaku, telapak tangan kiri korban terkena sabetan senjata tajam hingga mengalami luka terbuka.

Usai melakukan penyerangan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun nahas, pelaku terjatuh di trotoar dan berhasil diamankan warga bersama pecalang yang berada di sekitar lokasi.

"Namun pelaku terjatuh di trotoar dan berhasil diamankan warga bersama pecalang yang berada di sekitar lokasi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah belakas untuk proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Raya Sesetan Gang Pantusari Nomor 15X, Banjar Ambengan, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Korban berinisial YM (23), asal Sumba Barat, mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri setelah dipukul menggunakan gitar oleh pelaku HS.

Menurut Iptu Azel, kejadian bermula saat korban sedang duduk di teras rumah. Tidak lama kemudian pelaku datang dan ikut berada di lokasi sambil memainkan gitar yang dibawanya.

Pelaku kemudian menanyakan asal daerah korban dan dijawab berasal dari Sumba. Selanjutnya, pelaku bercanda dengan menanyakan apakah korban berasal dari Jerman. Korban pun membalas candaan tersebut dengan mengatakan "Spanyol saja sekalian".

“Setelah percakapan tersebut, pelaku tiba-tiba memukul kepala bagian kiri korban menggunakan gitar yang dibawanya,” ungkap Iptu Azel.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan mengambil tongkat yang ujungnya diikat sabit serta tongkat berbahan besi yang berada di pinggir jalan. Pelaku lalu mengacungkan kedua benda tersebut sambil menantang warga yang berusaha mengejarnya.

Aksi pelaku akhirnya berhasil dihentikan setelah warga bersama petugas Satpol PP Kota Denpasar mengamankannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala sebelah kiri, memar pada leher sebelah kiri, serta luka lecet pada jempol kaki kiri.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif. Keduanya dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami