Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Pencuri Ternak di Karangasem Disebut Punya Kemampuan Khusus Jinakkan Hewan

Jumat, 12 Juni 2026, 16:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Residivis Pencuri Ternak di Karangasem Disebut Punya Kemampuan Khusus Jinakkan Hewan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Aksi pencurian ternak yang sempat meresahkan warga Karangasem menjelang Hari Raya Iduladha akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karangasem.

Seorang pria bernama I Nyoman W (51), warga Banjar Dinas Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, diamankan polisi setelah diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian sapi dan babi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem.

Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis tersebut tidak hanya beraksi di Karangasem. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ia juga diduga melakukan pencurian sapi milik warga di wilayah Tejakula, Kabupaten Buleleng.

 

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Polisi juga menemukan fakta unik terkait modus yang digunakan pelaku saat mencuri ternak milik warga.

"Pelaku ini seperti memiliki kemampuan khusus. Hewan-hewan yang dicurinya menjadi jinak, tidak berontak ataupun bersuara saat dibawa pergi," ujar Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, usai konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Selain itu, pelaku dikenal cukup cermat dalam menentukan sasaran. Ia lebih sering mengincar ternak yang ditempatkan di kandang dekat jalan raya dan minim pengawasan dari pemiliknya. Kondisi tersebut memudahkan pelaku untuk membawa kabur hewan ternak tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena aksi pencurian ternak sempat menimbulkan keresahan, terutama menjelang Hari Raya Iduladha saat kebutuhan dan nilai jual hewan ternak meningkat.

Atas perbuatannya, I Nyoman W dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda Kategori V maksimal Rp500 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Karangasem juga menyerahkan kembali tiga ekor sapi jantan dan satu ekor sapi betina kepada para pemiliknya melalui mekanisme titip rawat sambil menunggu proses hukum berjalan.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan lingkungan.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan," tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami