Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Batu Pulaki Banyupoh dan Tenun Songket Gelgel Berproses HAKI Tahun Ini

Sabtu, 20 Juni 2026, 13:27 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov Bali/Batu Pulaki Banyupoh dan Tenun Songket Gelgel Berproses HAKI Tahun Ini.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua kekayaan khas Bali, yakni Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel Klungkung, tengah berproses memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui skema Indikasi Geografis pada tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

Menurut Koster, sektor Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bali selain pariwisata. Karena itu, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai sangat penting untuk menjaga daya saing produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

Di era ekonomi digital saat ini, kata Koster, kreativitas tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk karya, tetapi juga harus mendapat perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim pihak lain.

"Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau," tegas Gubernur Bali Wayan Koster.

Ia menambahkan, perlindungan Kekayaan Intelektual saat ini bukan lagi sekadar urusan administrasi hukum, melainkan instrumen ekonomi yang mampu memperkuat posisi IKM dan UMKM Bali di pasar nasional maupun global.

"Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global. Di sinilah peran Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena ketika produk IKM/UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan jalan untuk menembus pasar ekspor dan go global akan terbuka lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan", imbuhnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Koster mengungkapkan perkembangan perlindungan kekayaan intelektual di Bali menunjukkan tren yang positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali.

Sementara periode Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 5.889 permohonan yang terdiri atas 1.504 permohonan hak merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.

Saat ini Bali telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Pada tahun 2025, sejumlah produk berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Sementara itu, pada tahun 2026 dua produk khas Bali yang sedang berproses mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel Klungkung.

Menurut Koster, peningkatan jumlah permohonan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, hingga pelaku UMKM untuk bersama-sama mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Bali.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber Prof. Yasonna Laoly yang juga anggota DPR RI menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta dan merek dapat mendorong pengembangan iklim usaha yang sehat bagi pelaku UMKM.

Ia memaparkan bahwa kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori, yakni kepemilikan komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik, serta kepemilikan personal yang meliputi hak cipta, hak terkait, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

Terkait perlindungan Indikasi Geografis, Yasonna menegaskan bahwa produk yang didaftarkan harus benar-benar diproduksi di wilayah asalnya karena merupakan kekayaan kolektif suatu daerah, bukan milik perseorangan.

"Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus di produksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjuk kekayaan atau milik wilayah bukan perorangan."

Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait Indikasi Geografis guna melindungi hak para pelaku IKM dan UMKM.

Selain itu, Yasonna juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengambil jalan pintas dengan menyerahkan hak cipta atau motif khas Bali kepada pihak lain untuk diproduksi secara massal karena berpotensi menghilangkan identitas budaya Bali.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta para pelaku IKM, UKM, dan koperasi dari berbagai daerah di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami