Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Belanda Kasus Ganja Hidroponik di Ubung Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 23 Juni 2026, 16:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Belanda Kasus Ganja Hidroponik di Ubung Divonis 3 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dalam kasus clandestine ganja hidroponik yang terungkap di Ubung, Denpasar. 

Putusan pada sidang Selasa (23/06/2026) tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum. Vonis tersebut menjadi sorotan karena terdapat selisih enam tahun dari tuntutan yang diajukan pihak kejaksaan.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, Lovi Pusnawan, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan mengambil waktu selama sepekan untuk menyatakan sikap.

Dalam perkara yang sama, istri terdakwa, Kseniia Varlamova, warga negara Rusia, justru menerima hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya dituntut 8 bulan penjara, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 bulan 15 hari penjara.

Sementara itu, Nirul Rashim Abdoelrazak yang didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Todung Mulya Lubis menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Menariknya, selama menjalani persidangan terdakwa tampak menggunakan kursi roda dan beberapa kali menunjukkan ekspresi kesakitan. Namun setelah sidang berakhir, terdakwa sempat mengajukan permohonan agar telepon genggam miliknya dikembalikan.
Permohonan tersebut kemudian ditanggapi majelis hakim dengan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait barang bukti kepada pihak penuntut umum.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pasangan suami istri tersebut ditangkap aparat Polda Bali pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa biji ganja, daun ganja basah dan kering dengan total berat mencapai 278,2 gram bruto atau 130,06 gram netto.

Selain itu, polisi juga menemukan satu pot besar berisi media tanam dan satu batang tanaman ganja setinggi 40 sentimeter. Petugas turut mengamankan tiga pot kecil berisi tanaman ganja dengan tinggi sekitar 15 sentimeter serta empat polybag yang masing-masing berisi tanaman ganja setinggi 35 sentimeter.

"Serta dalam kontener ditemukan ada 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 cm. Serta, 24 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 cm," tertulis dalam dakwaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa di dalam kontainer tersebut ditemukan enam pot besar yang masing-masing berisi tanaman ganja dengan tinggi sekitar 100 sentimeter.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," Sebut Jaksa Lovi dalam dakwaannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing serta temuan budidaya ganja hidroponik yang dilakukan secara tertutup di kawasan permukiman Kota Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami