Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 24 Juni 2026
Kejari Gianyar Perkuat Peran BPD Cegah Korupsi di Desa
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum di tingkat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).
Salah satunya dilakukan dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema Peran Strategis BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas di Ballroom Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang diikuti para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar itu menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Subayasa, serta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar.
Dalam pemaparannya, Triarta Kurniawan menjelaskan bahwa Program JAGA DESA merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Program JAGA DESA merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui peningkatan kesadaran hukum, deteksi dini dan mitigasi risiko hukum, serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan pemahaman hukum bagi perangkat desa dan anggota BPD menjadi bagian penting dalam mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa.
Selain memberikan pemahaman terkait aspek hukum, kegiatan tersebut juga membahas peran strategis BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi penting dalam sistem pemerintahan desa.
“Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai fungsi dan kedudukan BPD sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” katanya.
Triarta menegaskan, BPD memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah desa sekaligus lembaga pengawas yang berperan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat.
Melalui Program JAGA DESA, Kejaksaan Negeri Gianyar juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari praktik penyimpangan hukum dan korupsi.
Pada kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sebagai wadah komunikasi, koordinasi, konsultasi, dan pengembangan kapasitas kelembagaan BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Triarta berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat di tingkat desa.
“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum serta kapasitas kelembagaan BPD sehingga mampu melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, menyalurkan aspirasi masyarakat secara efektif, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendukung pembangunan desa dan mencegah terjadinya permasalahan hukum di tingkat desa,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun