Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Polresta Denpasar Bantah Dugaan Pungli Korban Kecelakaan, Ini Klarifikasinya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar melakukan mediasi dan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan mengatasnamakan kepolisian.
Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan teman korban, relawan, pihak yang pertama kali mengunggah video, serta sejumlah pihak terkait guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.20 WITA di Jalan Cargo, simpang Angsoka, Denpasar Utara. Korban diketahui seorang perempuan bernama Prima.
Dalam proses mediasi, teman korban, Kadek Angga, menjelaskan bahwa setelah kecelakaan, korban mendapatkan penanganan awal dari Tim Relawan Namru. Usai penanganan tersebut, korban diminta membayar biaya penanganan medis oleh oknum relawan.
Korban sempat mengira biaya tersebut berkaitan dengan kepolisian karena sebelumnya relawan menyampaikan bahwa petugas kepolisian akan datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa biaya yang dimaksud merupakan biaya penanganan medis dari pihak relawan dan bukan biaya dari kepolisian," ungkapnya pada Senin 29 Juni 2026.
AKP Muhammad Bhayangkara menegaskan bahwa anggota Polri tidak pernah memungut biaya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, baik kepada korban maupun pihak lain yang terlibat.
Ia juga mengimbau seluruh relawan agar memberikan penjelasan secara lengkap kepada masyarakat dan media sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak, termasuk institusi kepolisian.
Sementara itu, pengunggah video menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.00 WITA dirinya melintas di lokasi kejadian dan menghubungi Pusdalops Kota Denpasar. Dalam keterangannya disebutkan bahwa layanan penanganan dari BPBD diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Saat menunggu kedatangan petugas Unit Laka Lantas, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya diminta sejumlah uang oleh relawan Namru. Pernyataan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial setelah mendapat persetujuan dari korban.
Di sisi lain, perwakilan Relawan Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya, menjelaskan bahwa relawan bekerja atas dasar kemanusiaan dan tidak diperkenankan melakukan tindakan medis tanpa tenaga medis yang memiliki kompetensi serta lisensi sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, dalam prosedur PMI, pengemudi ambulans tidak melakukan tindakan medis. Penanganan korban sepenuhnya dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang.
Sementara itu, perwakilan Tim Relawan Namru, Abu Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini tergabung dalam grup koordinasi BPBD dan tidak pernah meminta biaya kepada korban, kecuali apabila terdapat pelayanan penanganan medis tertentu.
Namun demikian, pihak Namru mengakui bahwa legalitas operasional ambulans dan perizinan lembaga yang menaungi organisasi tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Menyikapi kondisi tersebut, AKP Muhammad Bhayangkara meminta agar untuk sementara waktu Tim Relawan Namru tidak melakukan penanganan medis maupun penanganan kecelakaan lalu lintas hingga seluruh legalitas dan perizinan operasional dinyatakan lengkap.
Kepolisian juga mengimbau seluruh relawan agar tidak melakukan penanganan kecelakaan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun