Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 7 Juli 2026
CCTV Dipasang, Pembuang Sampah Liar di Lodtunduh Terancam Denda Rp5 Juta
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Desa Adat Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, mengambil langkah tegas untuk menekan praktik pembuangan sampah liar. Melalui kebijakan terbaru, siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan di wilayah desa adat, khususnya di kawasan setra (kuburan), akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah berbagai upaya persuasif dan edukatif yang dilakukan prajuru desa dinilai belum mampu menghentikan aksi pembuangan sampah liar yang terus berulang.
Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya, menjelaskan bahwa aturan mengenai pengelolaan sampah sebenarnya telah lama diatur dalam perarem Desa Adat Lodtunduh dan telah memiliki nomor registrasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
"Kami juga sudah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah. Namun kenyataannya belum juga memberikan efek jera," ungkap I Made Karya.
Ia menjelaskan, pada awal penerapan aturan, sanksi yang diberikan masih berupa pembinaan sosial dengan denda beras. Namun karena pelanggaran terus berulang, Desa Adat Lodtunduh bersama krama desa memutuskan memperberat sanksi menjadi denda uang sebesar Rp5 juta.
Menurutnya, kawasan selatan setra dan area sekitar jembatan penghubung menjadi lokasi yang paling sering dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Prajuru desa bersama pecalang bahkan telah berkali-kali melakukan gotong royong membersihkan tumpukan sampah di lokasi tersebut.
"Kami sudah beberapa kali membersihkan lokasi itu bersama pecalang. Setelah dibersihkan memang sempat bersih selama sekitar satu minggu, tetapi kemudian kembali dipenuhi sampah, bahkan jumlahnya lebih banyak," sesalnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Desa Adat Lodtunduh akan memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Paruman Saba Desa, Kerta Desa, dan Krama Desa Adat Lodtunduh yang digelar pada 22 Juni 2026.
"Nantinya lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan akan dipasang CCTV. Siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp5 juta," tegas Bendesa Adat.
Selain itu, desa adat juga menerapkan skema partisipasi masyarakat dengan memberikan penghargaan bagi warga yang membantu mengungkap pelaku. Masyarakat yang memberikan informasi atau bukti valid hingga pelaku dikenai sanksi akan memperoleh kompensasi sebesar 50 persen dari nilai denda atau Rp2,5 juta.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku pembuangan sampah liar sehingga kebersihan lingkungan Desa Adat Lodtunduh tetap terjaga.
Selain sanksi adat secara sekala, Desa Adat Lodtunduh juga menerapkan pendekatan spiritual atau niskala melalui prosesi matur piuning di Pura Dalem dan Pura Prajapati yang dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian upacara Ngaben Massal.
"Secara niskala bagi oknum yang membuang sampah sembarangan di sekitar dan sepanjang jalan ini nenten ngemolihang rahayu (tidak akan mendapatkan keselamatan atau kedamaian)," tutur I Made Karya secara mendalam.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3603 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1163 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1027 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 570 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 570 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun