Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Tetapkan Pria Mengaku Wartawan Jadi Tersangka Penganiayaan

Selasa, 14 Juli 2026, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Polres Kuta/Polda Bali Tetapkan Pria Mengaku Wartawan Jadi Tersangka Penganiayaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menetapkan seorang pria berinisial FVK (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang tamu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Kuta sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Bali untuk pendalaman lebih lanjut. Meski telah berstatus tersangka, FVK yang merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan penahanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Ya benar, terduga pelaku berinisial FVK sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan penganiayaan yang sebelumnya ditangani Polsek Kuta," bebernya.

Korban dalam kasus ini adalah pria berinisial AAAY alias Y (36) yang melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya. Dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 466, Pasal 449, dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Bali menjelaskan bahwa saat diamankan di Polsek Kuta, FVK bukan sedang menjalankan tugas jurnalistik, melainkan karena dilaporkan atas dugaan tindak pidana. Penyidik juga menduga tersangka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan membawa botol minuman keras ketika kejadian.

Terkait pengakuan FVK sebagai wartawan, penyidik masih melakukan pendalaman karena hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat menunjukkan identitas maupun bukti keanggotaan sebagai wartawan.

"Saat diminta menunjukkan keanggotaannya, yang bersangkutan belum bisa memperlihatkannya. Kami masih melakukan pendalaman," bebernya.

Selain itu, penyidik juga mendalami hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka. Berdasarkan hasil tes, ditemukan kandungan obat keras jenis benzodiazepine. Namun, kepolisian belum menyimpulkan apakah temuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang.

"Hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya kandungan obat keras jenis benzodiazepine. Namun kami belum bisa memastikan apakah itu merupakan penyalahgunaan atau tidak. Masih didalami," pungkasnya.

Peristiwa dugaan pengancaman dan penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Korban disebut sempat mendapat ancaman pembunuhan dari tersangka sebelum akhirnya FVK diamankan aparat Polsek Kuta pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali saat ini masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami