Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
Imigrasi Perketat Pengawasan di Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di wilayah Bali utara dan barat, termasuk Kabupaten Jembrana.
Pengawasan diarahkan pada mobilitas WNA melalui jalur penyeberangan domestik Pelabuhan Gilimanuk serta sejumlah titik akomodasi wisata yang menjadi tempat tinggal wisatawan mancanegara.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja, Richard Jandres, mengatakan mobilitas WNA yang menyeberang antara Pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk cukup tinggi.
Meski berstatus pelabuhan domestik, aktivitas WNA di kawasan tersebut tetap menjadi perhatian petugas keimigrasian untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan izin tinggal.
"Pelabuhan Gilimanuk merupakan pelabuhan domestik, namun kami banyak menjumpai WNA yang melakukan perjalanan baik dari Pulau Jawa ke Bali ataupun sebaliknya," ujar Richard saat ditemui, Jumat (18/9/2026).
Pengawasan Menyasar Penginapan
Pengawasan tidak hanya dilakukan di jalur penyeberangan. Imigrasi Singaraja juga melakukan pemantauan secara administratif dan turun langsung ke kawasan penginapan yang banyak dihuni wisatawan mancanegara, termasuk di Kabupaten Jembrana.
Tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan patroli secara berkala, baik mingguan maupun harian. Patroli juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi maupun laporan dari masyarakat.
"Kami rutin melakukan patroli keimigrasian, baik per minggu maupun setiap hari bila ada aduan masyarakat. Tim turun langsung ke daerah-daerah guna memonitor keberadaan dan aktivitas WNA. Banyak laporan warga yang sangat membantu mendeteksi adanya aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukan visa atau izin tinggalnya," jelasnya.
Pengawasan tersebut juga telah menghasilkan sejumlah tindakan administratif keimigrasian. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah WNA yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Imigrasi Singaraja telah dideportasi.
Lima WNA Dideportasi
Richard menyebut terdapat sekitar lima WNA yang dideportasi sepanjang Agustus hingga September 2026. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terdapat WNA yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika dan diserahterimakan dari rumah tahanan setelah menyelesaikan masa pidananya untuk kemudian dipulangkan ke negara asal.
"Dalam kurun Agustus hingga September ini, tercatat ada sekitar lima orang asing yang dideportasi. Sebagian besar karena penyalahgunaan izin tinggal, dan ada pula mantan narapidana kasus narkotika yang diserahterimakan dari rumah tahanan usai menjalani masa pidana untuk langsung kami pulangkan ke negara asalnya," pungkas Richard.
Imigrasi Singaraja mengimbau pelaku usaha penginapan dan masyarakat agar proaktif menyampaikan laporan apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi petugas dalam memantau aktivitas WNA sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan pariwisata di Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5568 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3491 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2353 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan