Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Imigrasi Perketat Pengawasan di Gilimanuk

Jumat, 18 September 2026, 17:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Imigrasi Perketat Pengawasan di Gilimanuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di wilayah Bali utara dan barat, termasuk Kabupaten Jembrana.

Pengawasan diarahkan pada mobilitas WNA melalui jalur penyeberangan domestik Pelabuhan Gilimanuk serta sejumlah titik akomodasi wisata yang menjadi tempat tinggal wisatawan mancanegara.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja, Richard Jandres, mengatakan mobilitas WNA yang menyeberang antara Pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk cukup tinggi.

Meski berstatus pelabuhan domestik, aktivitas WNA di kawasan tersebut tetap menjadi perhatian petugas keimigrasian untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan izin tinggal.

"Pelabuhan Gilimanuk merupakan pelabuhan domestik, namun kami banyak menjumpai WNA yang melakukan perjalanan baik dari Pulau Jawa ke Bali ataupun sebaliknya," ujar Richard saat ditemui, Jumat (18/9/2026).

Pengawasan Menyasar Penginapan

Pengawasan tidak hanya dilakukan di jalur penyeberangan. Imigrasi Singaraja juga melakukan pemantauan secara administratif dan turun langsung ke kawasan penginapan yang banyak dihuni wisatawan mancanegara, termasuk di Kabupaten Jembrana.

Tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan patroli secara berkala, baik mingguan maupun harian. Patroli juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi maupun laporan dari masyarakat.

"Kami rutin melakukan patroli keimigrasian, baik per minggu maupun setiap hari bila ada aduan masyarakat. Tim turun langsung ke daerah-daerah guna memonitor keberadaan dan aktivitas WNA. Banyak laporan warga yang sangat membantu mendeteksi adanya aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukan visa atau izin tinggalnya," jelasnya.

Pengawasan tersebut juga telah menghasilkan sejumlah tindakan administratif keimigrasian. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah WNA yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Imigrasi Singaraja telah dideportasi.

Lima WNA Dideportasi

Richard menyebut terdapat sekitar lima WNA yang dideportasi sepanjang Agustus hingga September 2026. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terdapat WNA yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika dan diserahterimakan dari rumah tahanan setelah menyelesaikan masa pidananya untuk kemudian dipulangkan ke negara asal.

"Dalam kurun Agustus hingga September ini, tercatat ada sekitar lima orang asing yang dideportasi. Sebagian besar karena penyalahgunaan izin tinggal, dan ada pula mantan narapidana kasus narkotika yang diserahterimakan dari rumah tahanan usai menjalani masa pidana untuk langsung kami pulangkan ke negara asalnya," pungkas Richard.

Imigrasi Singaraja mengimbau pelaku usaha penginapan dan masyarakat agar proaktif menyampaikan laporan apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi petugas dalam memantau aktivitas WNA sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan pariwisata di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami