Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




66 WNA dari 27 Negara Terjaring Imigrasi Bali Sepekan

Selasa, 11 Agustus 2026, 19:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/66 WNA dari 27 Negara Terjaring Imigrasi Bali Sepekan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 66 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara terjaring operasi kewilayahan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali selama sepekan.

Puluhan WNA tersebut terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Penindakan dilakukan melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang mencakup wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan Patroli Dharma Dewata tidak hanya difokuskan pada pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing. Patroli juga diarahkan untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali. Melalui patroli secara intensif, Imigrasi berupaya menekan angka pelanggaran sekaligus menjaga rasa aman masyarakat maupun wisatawan mancanegara," ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran dan menjaring puluhan warga negara asing.

"Dari 66 WNA yang dijaring, sebanyak 24 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Sedangkan 20 orang melakukan pelanggaran berupa tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay. Kemudian 22 lainnya terindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum," bebernya.

Pengawasan WNA Gunakan Sistem Digital

Dalam pelaksanaan patroli, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen WNA secara lebih cepat dan efisien.

Setiap melakukan pengawasan, petugas juga menyambangi sejumlah pelaku usaha dan pengelola penginapan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Felucia kembali menegaskan bahwa Patroli Keimigrasian Dharma Dewata merupakan bentuk konsistensi Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali.

Pengawasan berbasis digital dinilai membantu petugas mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga dapat membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan.

Felucia juga menginstruksikan seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dalam setiap operasi, personel ditekankan untuk bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

"Serta merta melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” bebernya lagi.

Masyarakat Diminta Ikut Awasi WNA

Felucia mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan WNA melalui kanal resmi yang telah disediakan.

“Apabila menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ucapnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami