Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemkot: Pajak Kos 10 Kamar di Denpasar Sudah Lama Berlaku

Rabu, 12 Agustus 2026, 16:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pemkot: Pajak Kos 10 Kamar di Denpasar Sudah Lama Berlaku.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rencana pemerintah pusat memperluas basis perpajakan pada 2027, termasuk menyasar usaha rumah kos dan kontrakan, mendapat respons dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot menegaskan, pajak rumah kos di Denpasar bukan kebijakan baru karena telah diterapkan berdasarkan regulasi daerah.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, kewenangan perpajakan daerah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketentuan tersebut kemudian diterapkan di Denpasar melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Di daerah sudah sangat jelas kewenangannya berdasarkan UU HKPD dan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Untuk rumah kos, yang dikenakan pajak adalah yang memiliki 10 kamar ke atas,” kata Eddy, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, rumah kos yang memiliki sedikitnya 10 kamar dikenakan pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk penyediaan jasa perhotelan atau penginapan.

Pemkot Denpasar menyebut pemungutan pajak rumah kos telah berjalan sejak lama. Pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak dilakukan dengan melibatkan perangkat wilayah, termasuk kepala desa, perbekel dan lurah.

“Ini bukan baru sekarang. Kita sudah menyelenggarakan ini sejak lama melalui sinergi dengan kepala desa, perbekel, dan lurah, dengan sasaran rumah kos yang jumlah kamarnya di atas 10,” ujarnya.

Karena itu, wacana pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas basis perpajakan dengan menyasar usaha indekos dan rumah kontrakan pada 2027 dinilai perlu diselaraskan dengan kewenangan yang sudah berjalan di daerah.

Pemkot Denpasar menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting untuk memastikan kebijakan perpajakan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kita perlu sinkronisasi dan koordinasi karena di undang-undang sudah diatur mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menyampaikan pemerintah tengah berupaya memperluas basis perpajakan pada 2027. Strategi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan sektor maupun kelompok yang selama ini dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027.

Di Denpasar, penerimaan dari pajak rumah kos tidak dilaporkan sebagai komponen tersendiri. Kontribusinya dihitung secara kumulatif bersama komponen PBJT lainnya.

Selain rumah kos, Pemkot Denpasar juga memastikan objek ruko tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, aktivitas penyewaan ruko tidak secara otomatis menjadi objek pajak daerah, kecuali terdapat objek pajak lain seperti reklame.

Dengan adanya rencana pemerintah pusat memperluas basis perpajakan, Pemkot Denpasar memilih menunggu ketentuan lebih lanjut. Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan pelaksanaan pajak rumah kos tetap mengacu pada UU HKPD dan Perda PDRD yang telah berlaku di Kota Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami