Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Inggris Penusuk Karyawan Hotel di Buleleng Mulai Disidang

Kamis, 20 Agustus 2026, 17:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Inggris Penusuk Karyawan Hotel di Buleleng Mulai Disidang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus penusukan seorang karyawan hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Inggris, Aaron Mitchell (29), kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sidang perdana terhadap Aaron digelar pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Perkara tersebut ditangani majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu, dengan hakim anggota David Nainggolan dan Ricky Indra Yohanis.

Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada 26 Agustus 2026.

"Sidang pertama pembacaan dakwaan 12 Agustus 2026. Sidang berikutnya tanggal 26 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan," kata Juliartawan, Kamis (20/8/2026).

Sebelum perkara masuk persidangan, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU. Pelimpahan tahap II dilakukan pada 3 Agustus 2026.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Ketut Yulio Saputra, mengatakan Aaron dijerat Pasal 466 Ayat (2) dan/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP baru.

Pasal 466 Ayat (2) KUHP mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara Pasal 307 Ayat (1) mengatur mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Peristiwa yang menyeret Aaron ke meja hijau tersebut terjadi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 20.05 WITA di sebuah hotel di Desa Pejarakan.

Saat itu, Aaron datang ke hotel dan dihampiri seorang karyawan bagian front office berinisial IBP. Karyawan tersebut menanyakan keperluan Aaron berada di hotel.

Keduanya kemudian terlibat cekcok. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, Aaron terlihat menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri.

Usai menyerang korban, Aaron kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil Suzuki Fronx berwarna putih. Polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Aaron akhirnya ditangkap sekitar pukul 23.37 WITA di dalam mobil yang berada di depan sebuah ruko di Kelurahan Gilimanuk.
Ketika diamankan, polisi mendapati Aaron diduga dalam kondisi mabuk. Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman sebelumnya mengatakan petugas mencium bau alkohol dari terdakwa saat penangkapan.

"Ketika diamankan memang tercium bau alkohol. Dia (AM) belum bisa kami interogasi karena masih ngelantur," kata Ruzi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya sebilah pisau stainless dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang disebut memiliki bercak darah korban.

Perkara penusukan karyawan hotel tersebut kini berlanjut di PN Singaraja. Sidang lanjutan akan digelar pada 26 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami