Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Soroti 78 Penumpang Tak Masuk Manifest KMP Putri Yasmin, DPR RI: Wajib Tiket

Sabtu, 22 Agustus 2026, 17:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Soroti 78 Penumpang Tak Masuk Manifest KMP Putri Yasmin, DPR RI: Wajib Tiket.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sebanyak 78 penumpang disebut tidak tercatat dalam manifest KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Selat Lombok pada Rabu, 12 Agustus 2026. Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan dalam kunjungan kerja anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono ke Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Sabtu (22/8/2026).

Bambang menilai sistem pendataan penumpang angkutan penyeberangan perlu diperbaiki agar jumlah penumpang yang berada di dalam kapal dapat diketahui secara pasti, terutama ketika terjadi kondisi darurat.

Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2003. Aturan tersebut salah satunya dibuat untuk mempermudah proses pembelian tiket angkutan penyeberangan.

“PM ini yang dilaksanakan di seluruh Indonesia untuk angkutan penyeberangan. Ini ketetapan menteri pada waktu dulu dan sampai sekarang masih berlaku,” ujarnya.

Bambang menilai aturan mengenai pendataan penumpang perlu dikaji kembali. Ia mendorong agar seluruh penumpang yang berada di dalam kendaraan wajib memiliki tiket.

Menurutnya, kewajiban tersebut akan membuat jumlah penumpang di dalam kapal tercatat lebih jelas tanpa harus menambah proses pendataan yang terlalu rumit.

Hal terpenting, kata dia, setiap penumpang memiliki tiket yang tercatat dalam sistem sehingga jumlah orang yang berada di kapal dapat diketahui secara pasti.

Selain untuk pendataan, tiket juga berkaitan dengan perlindungan asuransi. Dengan adanya tiket, jumlah penumpang dapat diketahui sehingga proses evakuasi maupun klaim asuransi ketika terjadi kecelakaan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Sistem tiket yang terintegrasi dengan ASDP juga dinilai dapat membantu pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melakukan pengecekan ulang terhadap jumlah penumpang.

“Yang jual tiket adalah ASDP. Jadi terpadu. Pihak KSOP yang melakukan pengecekan ulang,” katanya.

Dalam data yang disampaikan, terdapat perbedaan antara jumlah penumpang dalam manifest dengan jumlah penumpang yang berhasil dievakuasi.

Manifest KMP Putri Yasmin sebelumnya mencatat sebanyak 138 penumpang. Sementara itu, berdasarkan catatan Basarnas, sebanyak 212 penumpang telah dievakuasi dan empat orang masih dalam pencarian. Dengan demikian, terdapat 78 penumpang yang disebut tidak tercatat dalam manifest kapal.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami