Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bule Australia Dideportasi Usai Viral Mesum di Pekarangan Warga Berawa

Kamis, 27 Agustus 2026, 22:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bule Australia Dideportasi Usai Viral Mesum di Pekarangan Warga Berawa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Warga negara Australia berinisial BA (27) tidak ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Badung setelah diduga melakukan perbuatan asusila bersama seorang perempuan di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menyerahkan BA kepada pihak Imigrasi untuk diproses deportasi. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video aksi pasangan tersebut beredar di media sosial.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan pihaknya prihatin atas kejadian yang berlangsung di wilayah Kabupaten Badung tersebut. Ia mengingatkan wisatawan asing agar menghormati norma, adat istiadat, dan aturan hukum yang berlaku di Bali.

"Setiap wisatawan wajib menghormati adat istiadat serta hukum yang berlaku di Bali," bebernya.

Menurutnya, dalam kejadian tersebut terdapat dua orang pelaku, yakni BA dan seorang perempuan yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

"Pelaku yang perempuan masih diselidiki identitasnya dan masih dalam penyelidikan," beber perwira melati dua di pundak ini.

Berdasarkan keterangan BA kepada penyidik, dirinya dan perempuan tersebut melakukan perbuatan asusila dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol.

Keduanya disebut baru saling mengenal dan bertemu di salah satu tempat hiburan malam sebelum akhirnya melakukan aksi tersebut.

"Pengakuan dari pelaku laki laki, mereka mabuk saat melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah video yang memperlihatkan aksi tak senonoh pasangan warga asing di depan pekarangan rumah warga di Pantai Berawa viral di media sosial.

Berbekal rekaman video tersebut, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Nama BA selanjutnya dimasukkan dalam daftar subject of interest untuk memudahkan pemantauan keberadaannya. Upaya tersebut membuahkan hasil. BA akhirnya diamankan saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Pelaku akhirnya dicegat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) siang saat hendak kembali ke negaranya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, BA yang bekerja sebagai teknisi mengaku berada di Bali selama empat hari. Kedatangannya ke Pulau Dewata disebut untuk menghadiri acara pre-wedding rekannya.

BA mengaku berada dalam pengaruh alkohol ketika melakukan perbuatan tersebut bersama seorang perempuan yang baru dikenalnya di tempat hiburan malam di kawasan Pantai Berawa.

"Identitas dan kewarganegaraan teman wanita BA tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif melalui pencocokan wajah," bebernya.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun atau denda Rp10 juta.

Karena ancaman pidana pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap BA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Warga Australia ini tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun," bebernya.

Selain pertimbangan ancaman pidana, keputusan tersebut juga mempertimbangkan sikap pemilik rumah yang pekarangannya menjadi lokasi kejadian. Pemilik rumah disebut memilih tidak memperpanjang persoalan dan tidak menuntut ganti rugi materiil maupun biaya pelaksanaan ritual keagamaan atau pembersihan di area pekarangannya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami