Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Denpasar Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai

Kamis, 27 Agustus 2026, 16:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Denpasar Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara, Kamis (27/8/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang gedung Kejari Denpasar.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh barang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Kajari Denpasar, Trimo, mengatakan barang rampasan tersebut telah memperoleh penetapan melalui sejumlah putusan pengadilan.

Di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tanggal 27 Mei 2025 atas nama terpidana Hariyanto. Selain itu, terdapat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tanggal 10 Oktober 2024 atas nama terpidana H. M. Sadli alias Sattli.

Terhadap barang rampasan negara tersebut juga telah dilakukan proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Berdasarkan hasil analisis pasar, barang-barang tersebut diketahui merupakan komoditas yang tidak dapat diedarkan secara umum.

"Dengan demikian shingga dari perspektif pengelolaan barang rampasan negara, pemusnahan merupakan langkah yang memiliki dasar pertimbangan hukum dan administratif serta dipandang paling tepat untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut di tengah masyarakat," Kata Kajari.

Trimo menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait diselesaikan. Proses tersebut kemudian mendapatkan izin dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Ribuan rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek hasil tembakau.

Daftar Rokok yang Dimusnahkan

Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain 750 slop @ 10 bungkus @ 20 batang hasil tembakau merek H&D Classic. Dalam data yang disampaikan, jumlah tersebut tercantum dua kali.

Selanjutnya terdapat 7 slop @ 10 bungkus @ 20 batang hasil tembakau merek Bravo Premium, serta 5 slop @ 10 bungkus @ 16 batang + 5 bungkus @ 16 batang hasil tembakau merek Luxio Premium.

Kemudian 1 slop @ 10 bungkus @ 16 batang + 2 bungkus @ 16 batang hasil tembakau merek Luxia Premium Mild, 9 bungkus @ 20 batang hasil tembakau merek 369 Sam Liok Kioe, dan 1 bungkus @ 20 batang hasil tembakau merek Zeba Bold Special Edition.

Barang lainnya berupa 3.000 slop @ 10 bungkus @ 20 batang hasil tembakau merek Smith Menthol, 13 slop @ 10 bungkus @ 20 batang merek Dubois, serta 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang merek H&D Light.

Ada pula 5 bungkus @ 20 batang hasil tembakau merek Jangger, hasil tembakau merek Dalill Bold Putih sebanyak 453 slop @ 10 bungkus @ 20 batang, serta Dalill Bold Hitam sebanyak 88 slop @ 10 bungkus @ 20 batang.

Berikutnya, hasil tembakau merek LM sebanyak 391 slop @ 10 bungkus @ 20 batang, LM Bold sebanyak 430 slop @ 10 bungkus @ 20 batang, Luxio sebanyak 850 slop @ 10 bungkus @ 20 batang, dan Luxio Premium sebanyak 179 slop @ 10 bungkus @ 16 batang.

Rokok lainnya yang turut dimusnahkan yakni hasil tembakau merek Jangger sebanyak 484 slop @ 10 bungkus @ 20 batang, Rebel sebanyak 405 slop @ 10 bungkus @ 20 batang, serta San Marino sebanyak 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami