Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




22 Tersangka Narkoba Ditangkap di Badung, 1,9 Kg Ganja Disita

Kamis, 27 Agustus 2026, 22:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/22 Tersangka Narkoba Ditangkap di Badung, 1,9 Kg Ganja Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Resnarkoba Polres Badung mengungkap 17 kasus narkotika dalam operasi yang berlangsung sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka dengan mayoritas berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja serabutan.

Barang bukti yang paling banyak disita berupa ganja kering. Selain itu, petugas juga mengamankan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dengan nilai keseluruhan mencapai Rp475,7 juta.

Dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026), Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK mengatakan seluruh tersangka merupakan warga lokal berusia 25 hingga 45 tahun. Polisi tidak menemukan keterlibatan warga negara asing dalam rangkaian kasus tersebut. Dari 22 tersangka yang diamankan, sembilan orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

"Para pelaku narkoba ini tergiur masuk ke jaringan peredaran setelah bebas dari penjara," terangnya.

Kasatresnarkoba Polres Badung, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, mengatakan wilayah Kuta Utara saat ini menjadi salah satu titik yang dinilai rawan terhadap peredaran narkotika.

Polisi juga menduga pasokan narkoba masuk ke wilayah Badung dari Jakarta dan Surabaya melalui jalur darat.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut menggunakan modus sistem tempel dengan pola jaringan terputus. Dengan pola ini, pemasok, kurir, hingga pembeli disebut tidak perlu bertemu secara langsung.

"Kami masih mendalami apakah status para tersangka sebagai pengemudi ojol merupakan pekerjaan asli atau sekadar kedok untuk menyamarkan aksi tempel barang di pinggir jalan," terangnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1,99 kilogram ganja, 157,68 gram sabu, 26 butir ekstasi, serta 1,48 gram tembakau sintetis. Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp475,7 juta. Pengungkapan 17 kasus narkotika itu diperkirakan turut mencegah sekitar 10.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi yakni penangkapan tersangka berinisial JA asal Denpasar Utara. JA diamankan dengan barang bukti hampir 2 kilogram ganja.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan imbalan setiap kali menjalankan aksi pengedaran narkotika.

"Pelaku mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk setiap aksi pengedaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, 22 tersangka tersebut dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami