Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 3 September 2026
Overstay 481 Hari, WN Prancis Dideportasi dari Bali
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial PHT, 68, karena melanggar izin tinggal setelah overstay selama 481 hari di Indonesia.
Pendeportasian terhadap PHT dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 16.55 WITA. Proses tersebut mendapat pengawasan ketat dari petugas Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, PHT sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal atau investor. ITAS tersebut berlaku hingga 18 April 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tercatat mengalami overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026,” ujar Kusuma Putra, Kamis (3/9).
Dalam pemeriksaan, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS melalui pihak ketiga pada Maret 2025. Namun, proses perpanjangan tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya sehingga izin tinggalnya berakhir.
Meski izin tinggal telah berakhir, PHT tetap berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang masih berlaku. Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus kewajiban warga negara asing untuk memastikan status izin tinggalnya.
“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, PHT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Imigrasi Singaraja juga mengusulkan PHT masuk dalam Daftar Penangkalan.
Kusuma Putra mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Secara hukum, overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 2323 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 555 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 439 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 416 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman