Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 7 September 2026
10 Hari, Imigrasi Bali Deportasi 12 WNA
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 10 hari. Penindakan tersebut dilakukan pada 26 Agustus hingga 4 September 2026 terhadap WNA yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Belasan WNA yang dideportasi tersebut berasal dari sejumlah negara. Pelanggaran yang menjadi dasar tindakan keimigrasian di antaranya penyalahgunaan izin tinggal, overstay hingga keterlibatan dalam kasus penipuan.
Dari 12 WNA tersebut, empat orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Empat WNA itu terdiri dari tiga warga negara Rusia yang diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan satu warga negara Kanada yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan terkait kasus penipuan.
Sementara delapan WNA lainnya dikenakan deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terbukti tinggal di Indonesia melewati masa izin tinggal lebih dari 60 hari atau overstay.
Delapan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Inggris. Sedangkan enam lainnya masing-masing berasal dari Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus dan Selandia Baru.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli keimigrasian yang dilakukan secara rutin di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Patroli menjadi salah satu langkah pengawasan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Novyandri menegaskan, deportasi terhadap 12 WNA tersebut menunjukkan bahwa setiap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
Imigrasi Ngurah Rai juga memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah kerjanya akan terus dilakukan.
"Seluruh WNA diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3201 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 685 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 654 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman