Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rocky Gerung Urai Tiga Makna Tanah di Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN

Senin, 7 September 2026, 22:35 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok ATR/BPN/Rocky Gerung Urai Tiga Makna Tanah di Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN memahami tanah tidak hanya sebagai objek kepemilikan, tetapi sebagai sesuatu yang memiliki beragam makna dalam kehidupan masyarakat, negara, maupun dunia usaha.

Hal tersebut disampaikan Rocky saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan tiga konsep yang menurutnya penting dipahami calon insan pertanahan dalam melihat tanah.

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung di hadapan 500 Taruna/i yang juga menjadi calon Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Rocky menjelaskan, tiga konsep tersebut berkaitan dengan cara masyarakat, negara, dan korporasi memberikan makna terhadap tanah. Pada masyarakat adat, misalnya, tanah dapat dipandang memiliki nilai magis karena berhubungan dengan kehidupan serta warisan leluhur.

Sementara itu, negara melihat tanah melalui fungsi sosial yang kemudian diwujudkan dalam berbagai aturan dan hukum pertanahan. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi dan kepentingan bisnis.

Konflik Agraria Bukan Sekadar Perebutan Tanah

Rocky menilai perbedaan cara memaknai tanah tersebut penting dipahami oleh taruna dan taruni yang nantinya terlibat dalam pengelolaan pertanahan.

Menurut dia, konflik agraria tidak selalu dapat dipahami sebatas persoalan perebutan bidang tanah. Persoalan yang lebih mendasar adalah perbedaan pandangan mengenai hak, fungsi, kepentingan, serta tujuan penguasaan tanah.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Kuliah umum tersebut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

Dalam paparannya, Rocky juga mengajak para taruna dan taruni melihat hubungan manusia dengan tanah dari perspektif yang lebih panjang. Ia menekankan bahwa keberadaan tanah jauh melampaui usia manusia bahkan keberadaan sebuah negara.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.

Menteri Nusron Soroti Keadilan dan Kesejahteraan

Pandangan Rocky Gerung tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Menurut Nusron, pemikiran mengenai usia tanah yang lebih panjang dibandingkan manusia dan negara menjadi pelajaran penting, khususnya bagi pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujarnya.

Nusron mengatakan pemahaman tersebut perlu diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Orientasi tersebut berkaitan dengan upaya menghadirkan keadilan sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pertanahan.

Pembahasan itu juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron mengakhiri tanggapannya sekaligus memulai ruang diskusi dalam sesi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami