Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Pura Balangan, Mantan Kepala BPN Badung Ditahan

Kamis, 17 September 2026, 19:31 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Beritabali.com/Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Pura Balangan, Mantan Kepala BPN Badung Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan I Made DG (57), tersangka dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah di Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Penahanan dilakukan setelah I Made DG ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Rabu (16/9/2026).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan I Made DG berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif dan objektif.

"Tersangka IMD diduga melakukan pemalsuan surat sengketa tanah Pura Dalem Balangan, saat dirinya menjabat Kepala Kanwil BPN Kabupaten Badung tahun 2020 lalu," beber Kombes Ariasandy.

IMD menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.30 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS). Selain memeriksa tersangka, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan delapan orang ahli. Setelah pemeriksaan selesai, IMD menjalani tes kesehatan.

"Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata tersangka kemudian ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari," ujar perwira melati tiga dipundak ini.

Ariasandy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan I Made Tarip Widarta, pengempon Pura Dalem Balangan, melalui kuasa hukumnya ke Ombudsman RI pada 12 September 2018.

Laporan itu berkaitan dengan persoalan tanah telajakan Pura Dalem Balangan serta dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaiannya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung. Ombudsman selanjutnya meminta dilakukan penyelesaian kasus, di antaranya melalui pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran terhadap beberapa sertifikat hak milik (SHM) yang berada di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020. Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 tentang laporan akhir penanganan kasus. Surat tersebut diduga memuat keterangan yang tidak benar.

"Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tanggal 8 September 2020 perihal laporan akhir penanganan kasus yang diduga isinya tidak benar," terangnya.

Dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam surat tersebut kemudian dilaporkan pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada 5 Januari 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop dan dua flashdisk yang digunakan sebagai barang bukti. Atas perkara tersebut, I Made DG dijerat Pasal 391 dan atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Pol Ariasandy mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara sebelum mengirimkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.

"Penyidik masih melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara sebelum mengirimkan berkas perkara serta berkoordinasi pihak kejaksaan," pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum IMD, Gede Pasek Suardika, membenarkan penahanan terhadap kliennya. Terkait langkah hukum selanjutnya, GPS mengatakan masih melakukan koordinasi dengan IMD dan pihak terkait.

"Kami koordinasikan dengan klien dan pihak terkait dulu," ucapnya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang diterima awak media ini, pada Kamis 17 September 2026.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan delapan ahli serta mengamankan 59 dokumen, dua unit laptop dan dua flashdisk sebagai barang bukti.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami