Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polri Sita 23 Hektare Tanah Negara di Ungasan Senilai Rp4,8 Triliun

Kamis, 17 September 2026, 19:09 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polri Sita 23 Hektare Tanah Negara di Ungasan Senilai Rp4,8 Triliun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara seluas sekitar 23,045 hektare di dekat Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (17/9/2026).

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di lokasi, penyidik memasang plang bertuliskan "Disita" dan "Tanah Milik Negara".

Penyitaan dipimpin Direktur P2A Kortastipidkor Brigjen Pol Indra Lutrianto bersama tim penyidik. Proses tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, serta pihak PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) yang berkaitan dengan objek perkara.

Tanah yang disita memiliki luas kurang lebih 230.450 meter persegi. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan yang sebelumnya atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Berawal dari Ruislag BPN dan PT MSD

Brigjen Pol Indra mengatakan perkara tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan PT MSD. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD disebut sebagai pemenang lelang. Namun, kewajiban perusahaan untuk menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga belum diselesaikan.

"Perkara ini bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan PT MSD. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD disebut sebagai pemenang lelang. Namun, kewajiban perusahaan untuk menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga belum diselesaikan," ujar Indra.

Penyidik menduga proses tukar-menukar aset tersebut tidak pernah benar-benar tuntas. Meski demikian, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD diduga telah menguasai secara fisik tanah negara tersebut. Penguasaan fisik itu antara lain dilakukan dengan memasang pagar, papan pemberitahuan, serta mendirikan pos jaga di atas lahan. Penyidik menyebut penguasaan tersebut berlangsung sejak sekitar 2014 hingga saat ini.

Akibat penguasaan tersebut, negara disebut tidak dapat memanfaatkan aset yang tercatat sebagai barang milik negara.
Penyidik juga mendalami proses gugatan perdata yang kemudian digunakan sebagai salah satu dasar penguasaan tanah. Termasuk dugaan penggunaan dokumen internal BPN dan penyampaian seolah-olah proses ruislag telah selesai, padahal kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

Selain dugaan keterlibatan pihak swasta, penyidik turut mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN.

"Hal yang diperiksa antara lain proses penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara," imbuhnya.

Sembilan Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, serta PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami unsur tindak pidana, pertanggungjawaban perorangan, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

"Penyidik berkoordinasi dan merencanakan ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendalami nilai aset maupun potensi kerugian keuangan negara. Indra menegaskan, sembilan orang yang telah diperiksa tersebut masih berstatus saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut," bebernya.

Menurut Indra, penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana baru dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan melakukan gelar perkara. Pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban juga masih terbuka, baik perorangan maupun korporasi.

“Nanti akan kami sampaikan kemudian ya, setelah kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan aset daripada aset negara ini,” pungkasnya.

Nilai Aset Diperkirakan Rp2,2 Triliun hingga Rp4,8 Triliun

Dari sisi nilai, tanah yang menjadi objek penyidikan memiliki nilai yang besar. Berdasarkan bahan perhitungan sementara yang masih didalami bersama BPK RI, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun.

Angka tersebut belum menjadi penetapan final mengenai kerugian keuangan negara. Penghitungan masih akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Sementara berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensi pengembangan kawasan untuk kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Penyitaan dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti, mencegah terjadinya peralihan maupun perubahan penguasaan aset, sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara atau asset recovery.

Indra menegaskan, tindakan penyitaan tidak serta-merta berarti perampasan aset untuk negara. Pihak lain yang merasa memiliki hak tetap dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana turut didalami, termasuk mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kortastipidkor menyatakan penyidikan masih berjalan. Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

"Masyarakat atau pihak yang memiliki dokumen maupun informasi berkaitan dengan proses lelang, ruislag, gugatan perdata, ataupun penguasaan tanah tersebut diminta menyampaikannya kepada penyidik untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami