Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sewa Mobil Tiga Hari, Buruh di Buleleng Malah Gadaikan untuk Judi Online

Selasa, 22 September 2026, 15:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sewa Mobil Tiga Hari, Buruh di Buleleng Malah Gadaikan untuk Judi Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang buruh harian lepas berinisial KS (42), asal Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, diduga menggelapkan mobil Honda WR-V milik warga Desa Baktiseraga. Mobil yang awalnya disewa selama tiga hari justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, mengatakan kasus tersebut bermula pada Jumat (17/7) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, KS datang ke rumah korban berinisial GNA di Desa Baktiseraga untuk menyewa mobil Honda WR-V bernomor polisi DK 1077 VP.

Kepada korban, KS menyampaikan mobil tersebut akan digunakan selama tiga hari. Korban kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada KS sesuai kesepakatan.

“Pada saat menyewa mobil tersebut, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan akan digunakan selama tiga hari,” kata AKP Alberto, Selasa (22/9).

Namun, setelah mobil berada di tangan KS, kendaraan tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik. KS justru menggadaikan mobil tersebut kepada temannya tanpa izin maupun sepengetahuan korban.

Dari hasil gadai itu, KS memperoleh uang sebesar Rp30 juta. Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online hingga habis.

Korban yang mengetahui mobilnya tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan sewa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng pada 1 September 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan KS sekaligus menelusuri mobil yang telah digadaikan.

Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap KS. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggadaikan mobil tersebut kepada temannya.

“Yang bersangkutan mengaku menggadaikan mobil tersebut senilai Rp30 juta kepada temannya. Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk judi online,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp340 juta. AKP Alberto mengatakan KS kini menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami