Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Aktif Juli 2027
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program Penjaminan Polis Asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. Saat ini, LPS tengah menyiapkan desain program, terutama aspek operasional dan persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi.
Persiapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur pelaksanaan program penjaminan polis asuransi sebelum 2028.
Dalam pertemuan dengan insan media di Bali, Kamis (15/10/2026), LPS memaparkan perkembangan persiapan aktivasi program tersebut. Penjelasan disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi, serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.
"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027," terang Ferdinan D. Purba.
Salah satu aspek penting dalam persiapan program ini adalah regulasi mengenai kepesertaan. Dalam desain yang disiapkan LPS, peserta program bukan masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.
Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Penjaminan Polis Asuransi.
Meski UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta, kepesertaan tidak berlaku secara otomatis. Perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta program.
Persyaratan tingkat kesehatan tersebut nantinya ditetapkan LPS melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mempertimbangkan perhitungan Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan.
Penerapan persyaratan ini mengikuti praktik yang juga diterapkan di sejumlah negara yang memiliki program penjaminan polis asuransi. Tujuannya, mengurangi risiko kegagalan perusahaan peserta pada tahap awal implementasi sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat program.
LPS juga menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan kesehatan pada awal pelaksanaan. Melalui skema ini, perusahaan akan diberi waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasionalnya.
Dengan demikian, proses pendaftaran peserta dapat berjalan sesuai dengan kesiapan masing-masing perusahaan asuransi.
"Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program" pungkas Suwandi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4420 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2073 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1958 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1605 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1446 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan