Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Aktif Juli 2027

Jumat, 16 Oktober 2026, 22:38 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Aktif Juli 2027.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program Penjaminan Polis Asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. Saat ini, LPS tengah menyiapkan desain program, terutama aspek operasional dan persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi.

Persiapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur pelaksanaan program penjaminan polis asuransi sebelum 2028.

Dalam pertemuan dengan insan media di Bali, Kamis (15/10/2026), LPS memaparkan perkembangan persiapan aktivasi program tersebut. Penjelasan disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi, serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.

"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027," terang Ferdinan D. Purba.

Salah satu aspek penting dalam persiapan program ini adalah regulasi mengenai kepesertaan. Dalam desain yang disiapkan LPS, peserta program bukan masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.

Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Penjaminan Polis Asuransi.

Meski UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta, kepesertaan tidak berlaku secara otomatis. Perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta program.

Persyaratan tingkat kesehatan tersebut nantinya ditetapkan LPS melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mempertimbangkan perhitungan Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan.

Penerapan persyaratan ini mengikuti praktik yang juga diterapkan di sejumlah negara yang memiliki program penjaminan polis asuransi. Tujuannya, mengurangi risiko kegagalan perusahaan peserta pada tahap awal implementasi sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat program.

LPS juga menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan kesehatan pada awal pelaksanaan. Melalui skema ini, perusahaan akan diberi waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasionalnya.

Dengan demikian, proses pendaftaran peserta dapat berjalan sesuai dengan kesiapan masing-masing perusahaan asuransi.

"Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program" pungkas Suwandi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami