Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Kemenag Bali Tegaskan Bantuan Rumah Ibadah Tak Boleh Dipotong
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha, menegaskan bantuan rumah ibadah dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI wajib diterima secara utuh oleh penerima. Pemotongan hanya diperbolehkan untuk pajak resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Gusti Sunartha saat menghadiri serah terima bantuan rumah ibadah dari Setjen Kemenag RI di Pura Taman Sindu Raja, Desa Adat Maniktawang, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Kamis (15/10/2026).
Dalam arahannya, Gusti Sunartha mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang. Bantuan pemerintah untuk tempat ibadah harus dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan umat tanpa pungutan liar maupun biaya tambahan.
Mantan Kasubdit Pendidikan Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI itu juga melarang penyuluh agama, kepala seksi (kasi), hingga pejabat di lingkungan Kemenag Bali meminta atau menerima uang dengan dalih ucapan terima kasih dari penerima bantuan.
"Tidak ada potongan apa pun, kecuali potongan pajak sesuai ketentuan. Penyuluh, kasi, maupun pejabat lainnya tidak ada yang menerima ucapan terima kasih," tegas Gusti Sunartha.
Ia menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana keagamaan. Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian negara terhadap sarana peribadatan masyarakat sehingga harus disalurkan tepat sasaran tanpa berkurang akibat praktik yang melanggar aturan.
Gusti Sunartha juga meminta pengelola rumah ibadah penerima bantuan berani melaporkan apabila menemukan oknum pejabat atau petugas yang meminta imbalan.
"Kalau ada, silakan laporkan langsung kepada saya sebagai Kakanwil," ujarnya.
Menurut Gusti Sunartha, pengawasan penyaluran bantuan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal kementerian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Keterbukaan dan pengawasan bersama diperlukan untuk menjaga pelayanan publik yang bersih serta memperkuat kepercayaan umat terhadap instansi pemerintah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4421 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2074 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1961 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1606 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1448 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan