Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kemenag Bali Tegaskan Bantuan Rumah Ibadah Tak Boleh Dipotong

Jumat, 16 Oktober 2026, 23:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kemenag Bali Tegaskan Bantuan Rumah Ibadah Tak Boleh Dipotong.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha, menegaskan bantuan rumah ibadah dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI wajib diterima secara utuh oleh penerima. Pemotongan hanya diperbolehkan untuk pajak resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Gusti Sunartha saat menghadiri serah terima bantuan rumah ibadah dari Setjen Kemenag RI di Pura Taman Sindu Raja, Desa Adat Maniktawang, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Kamis (15/10/2026).

Dalam arahannya, Gusti Sunartha mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang. Bantuan pemerintah untuk tempat ibadah harus dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan umat tanpa pungutan liar maupun biaya tambahan.

Mantan Kasubdit Pendidikan Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI itu juga melarang penyuluh agama, kepala seksi (kasi), hingga pejabat di lingkungan Kemenag Bali meminta atau menerima uang dengan dalih ucapan terima kasih dari penerima bantuan.

"Tidak ada potongan apa pun, kecuali potongan pajak sesuai ketentuan. Penyuluh, kasi, maupun pejabat lainnya tidak ada yang menerima ucapan terima kasih," tegas Gusti Sunartha.

Ia menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana keagamaan. Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian negara terhadap sarana peribadatan masyarakat sehingga harus disalurkan tepat sasaran tanpa berkurang akibat praktik yang melanggar aturan.

Gusti Sunartha juga meminta pengelola rumah ibadah penerima bantuan berani melaporkan apabila menemukan oknum pejabat atau petugas yang meminta imbalan.

"Kalau ada, silakan laporkan langsung kepada saya sebagai Kakanwil," ujarnya.

Menurut Gusti Sunartha, pengawasan penyaluran bantuan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal kementerian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Keterbukaan dan pengawasan bersama diperlukan untuk menjaga pelayanan publik yang bersih serta memperkuat kepercayaan umat terhadap instansi pemerintah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami