Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Mengapa Industri Horeka di Bali Masih Ragu Investasi PLTS Atap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sektor pariwisata Bali, khususnya kelompok Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) memiliki potensi teknis pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang sangat masif, diperkirakan mencapai 81 MWp hanya dari hotel bintang 4 dan 5.
Kendati Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2045, tingkat adopsi teknologi energi surya di kalangan pelaku usaha pariwisata masih tergolong lambat.
Hal ini terungkap dalam diskusi bertema "Pembiayaan Transisi Energi Bersih untuk Sektor Pariwisata" pada serangkaian Pekan Iklim 2026 di Sanur, Denpasar. Dalam forum tersebut, ternyata akselerasi transisi energi bersih di sektor pariwisata Bali terletak pada keraguan para pelaku industri Horeka. Penolakan mereka tidak berakar pada adopsi energi hijau, melainkan pada ketidakpastian rasionalitas bisnis, skema pembiayaan, kepastian regulasi, hingga kualitas pasokan daya.
Sekretaris Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus, mengaku para anggota dari asosiasinya pada prinsipnya sangat mendukung transisi energi bersih. Mengingat energi merupakan komponen biaya operasional terbesar untuk pendingin udara (AC), fasilitas dapur, binatu (laundry), dan pendingin makanan. PLTS Atap sejatinya merupakan peluang strategis untuk mengendalikan biaya operasional.
Namun, Perry mengungkapkan adanya sejumlah pertanyaan mendasar yang membuat pelaku Horeka masih menahan diri untuk mengeksekusi investasi.
"Pertanyaannya bukan hanya bagaimana memasang PLTS di hotel dan restoran, tetapi apa yang membuat pelaku usaha itu mau berinvestasi. Berapa besar investasi yang harus dilakukan, berapa besar penghematannya, berapa lama payback period-nya, bagaimana regulasinya, bagaimana pembiayaannya, dan apakah sistemnya ini reliable? Ini yang harus dijawab," ujar Perry.
Perry menambahkan hambatan utama adopsi PLTS di sektor Horeka bukanlah masalah ketersediaan teknologi, melainkan bagaimana menjadikan investasi tersebut menarik dan aman secara bisnis.
Ia mendesak agar pendekatan pengadaan digeser dari sekadar penawaran (supply) menjadi pembentukan permintaan (demand creation) berdasarkan kebutuhan riil tiap properti. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya regulasi yang konsisten dan tidak berubah-ubah untuk investasi jangka panjang, serta menyoroti potensi risiko limbah elektronik (E-waste) dari panel surya di masa depan.
PHRI Bali menyatakan kesiapannya bertindak sebagai konsolidator (agregator) untuk menggabungkan kebutuhan ratusan hotel agar tercipta skala ekonomi yang lebih menarik bagi investor dan penyedia teknologi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menjelaskan sebenarnya Pemprov Bali telah menyiapkan payung hukum yang kokoh melalui Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Selain itu, Pemprov belum lama juga menetapkan enam Kawasan Rendah Emisi (KRE/Low Emission Zone), yaitu Ubud, Nusa Dua, Sanur, Nusa Penida, Kuta, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Denpasar. Sumarajaya memaparkan bahwa pemetaan Pemprov Bali mencakup potensi ribuan unit fasilitas akomodasi dan kuliner yang perlu didorong menggunakan PLTS.
"Untuk hotel berbintang ada sekitar 1.600 lebih di Bali yang harus kita ajak ke depannya untuk menggunakan PLTS. Kemudian restoran ada sekitar 10.000. Tentu melihat kondisi dan situasinya tidak kita paksakan semuanya, tetapi yang terpenting di awal ini adalah bagaimana semua akomodasi bisa mulai menggunakan PLTS tersebut," papar Sumarajaya.
Meski regulasi telah siap, Sumarajaya mengakui bahwa transformasi menuju Green Tourism menghadapi kendala nyata, seperti tingginya ketergantungan pada energi fosil serta perlunya dukungan pendanaan, teknologi, dan kapasitas SDM.
Ke depan, Pemprov Bali merancang rencana aksi lanjutan lintas instansi, termasuk potensi pengintegrasian syarat penggunaan energi bersih dan pengelolaan sampah ke dalam mekanisme perizinan lingkungan usaha pariwisata.
Menjawab keraguan mengenai keandalan teknis dan tingginya biaya awal, General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Bali dan Nusa Tenggara, Anton Suprapto Adi, menekankan bahwa industri Horeka membutuhkan jaminan kualitas daya (power quality).
Peralatan bernilai tinggi di hotel dan restoran, seperti mesin kopi profesional dan chiller sangat sensitif terhadap kedipan listrik (flicker) maupun pemadaman. Untuk itu, PLN Icon Plus menawarkan pendekatan berbasis Energy Management System (EMS) serta integrasi penyimpanan baterai (Battery Energy Storage System/BESS) sebelum atau bersamaan dengan pemasangan PLTS.
"Kami ingin menyambut Bapak Ibu sekalian, sebelum ngomongin PLTS, renewable energy itu berpengaruh apa di hotel. Alat-alat seperti mesin kopi dan chiller sangat sensitif, sekali rusak harganya bisa melebihi investasi. Baterai dan EMS hadir untuk menjaga power quality," ungkap Anton.
Selain jaminan keandalan daya, Anton menawarkan solusi bagi hotel yang khawatir akan pengembalian modal saat musim sepi penyerapan (off-peak season). Melalui skema Virtual Power Plant (VPP), agrivoltaik, maupun pemanfaatan atap area parkir yang diintegrasikan dengan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU), atap hotel yang menganggur dapat diubah menjadi sumber pendapatan baru (revenue generator).
Pelaku usaha juga tidak perlu mengeluarkan investasi kapital yang besar secara sekaligus karena tersedia mekanisme skema layanan (service mechanism).
Dari sisi perbankan, Kepala Divisi Kredit Korporasi Bank BPD Bali, Made Adhitya Pranajaya, menyatakan bahwa Bank BPD Bali berkomitmen penuh mendukung pembiayaan hijau sesuai Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) 2025–2030 dan POJK No. 51/2017.
Bank BPD Bali telah menyiapkan dua skema pembiayaan utama untuk memfasilitasi adopsi PLTS Atap di sektor pariwisata. Di antaranya dengan skema Kredit Investasi yang ditujukan kepada pemilik hotel, villa, dan restoran dengan jangka waktu 5 hingga 8 tahun untuk pengadaan dan instalasi perangkat PLTS.
Selanjutnya, Kredit Modal Kerja ditujukan kepada vendor, kontraktor, dan penyedia peralatan dengan jangka waktu 1 hingga 3 tahun. Guna menstimulasi minat pelaku Horeka, BPD Bali menawarkan insentif pemotongan suku bunga.
"Suku bunga standar kami berada di interval 9,5 persen sampai 12 persen. Apabila suatu bahan atau pelaku usaha pariwisata dapat membuktikan efisiensi listrik sebesar minimal 20 persen setelah evaluasi pemasangan PLTS, kami akan memberikan insentif khusus dalam bentuk penurunan suku bunga," tegas Adhitya.
Sebagai bentuk pembuktian (proof of concept), Bank BPD Bali telah memasang sistem PLTS Atap berkapasitas 50 kWp di kantor barunya di Jalan By Pass Ngurah Rai dengan nilai investasi sekitar Rp500 juta.
Adhitya menegaskan bahwa BPD Bali siap berkolaborasi dengan PLN Icon Plus dan BUMDes untuk membangun ekosistem pembiayaan terpadu yang terjangkau bagi industri pariwisata Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4421 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2074 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1962 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1606 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1448 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan