Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Belati dan Parang dalam Mobil, Pria di Gianyar Divonis 3 Bulan 15 Hari

Senin, 19 Oktober 2026, 23:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bawa Belati dan Parang dalam Mobil, Pria di Gianyar Divonis 3 Bulan 15 Hari.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

GIANYAR – I Wayan Sudarsana alias Koplek dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar karena membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum. 

Alasan membawa senjata tajam untuk menjaga diri tidak membuat terdakwa terhindar dari jerat pidana.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin (19/10/2026). Dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus/2026/PN Gin, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.

Perkara ini bermula pada Jumat pagi, 26 Juni 2026, ketika warga mencurigai sebuah mobil yang berhenti dengan mesin masih menyala di Jalan Pondokan Temaga, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar. Kendaraan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas, sementara pengemudinya terlihat tertidur di dalam mobil.

Menerima laporan masyarakat, petugas Polsek Payangan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan dua senjata tajam, yakni belati berburu sepanjang 27 sentimeter di dalam tas selempang terdakwa dan parang sepanjang 60 sentimeter yang disembunyikan di bawah jok penumpang baris kedua.

Di hadapan majelis hakim, Sudarsana mengakui kedua senjata tajam tersebut merupakan miliknya. Ia berdalih membawa senjata untuk berjaga-jaga dan melindungi diri saat menawarkan jasa transportasi.

Pada malam sebelum penangkapan, terdakwa mengaku mengantar dua wisatawan asing ke sebuah hotel di Payangan. Saat perjalanan pulang menuju Ubud, ia merasa pusing sehingga memilih berhenti dan tidur di tepi jalan.

Meski tidak ditemukan tindakan penyerangan atau ancaman terhadap orang lain dalam fakta persidangan, majelis hakim menilai penguasaan senjata tajam tersebut tetap memenuhi unsur pidana. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa senjata tajam tersebut dibawa tanpa berkaitan dengan pekerjaan resmi terdakwa, kegiatan pertanian atau perkebunan, maupun kepentingan adat dan budaya. Majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan harus sepadan dengan tingkat kesalahan terdakwa. Hukuman tidak dimaksudkan sebagai sarana pembalasan dendam, melainkan untuk membina terdakwa agar dapat kembali menjalani kehidupan secara wajar dan mengendalikan diri di tengah masyarakat.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta statusnya yang pernah dihukum sebelumnya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sidang dipimpin Hakim Oktavia Mega Rani, didampingi hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana.

"Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa parang dan belati dirampas untuk dimusnahkan," ujar Kadek Apdila, hakim sekaligus humas PN Gianyar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami