Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 20 Oktober 2026
Bawa Belati dan Parang dalam Mobil, Pria di Gianyar Divonis 3 Bulan 15 Hari
BERITABALI.COM, GIANYAR.
GIANYAR – I Wayan Sudarsana alias Koplek dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar karena membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum.
Alasan membawa senjata tajam untuk menjaga diri tidak membuat terdakwa terhindar dari jerat pidana.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin (19/10/2026). Dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus/2026/PN Gin, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.
Perkara ini bermula pada Jumat pagi, 26 Juni 2026, ketika warga mencurigai sebuah mobil yang berhenti dengan mesin masih menyala di Jalan Pondokan Temaga, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar. Kendaraan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas, sementara pengemudinya terlihat tertidur di dalam mobil.
Menerima laporan masyarakat, petugas Polsek Payangan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan dua senjata tajam, yakni belati berburu sepanjang 27 sentimeter di dalam tas selempang terdakwa dan parang sepanjang 60 sentimeter yang disembunyikan di bawah jok penumpang baris kedua.
Di hadapan majelis hakim, Sudarsana mengakui kedua senjata tajam tersebut merupakan miliknya. Ia berdalih membawa senjata untuk berjaga-jaga dan melindungi diri saat menawarkan jasa transportasi.
Pada malam sebelum penangkapan, terdakwa mengaku mengantar dua wisatawan asing ke sebuah hotel di Payangan. Saat perjalanan pulang menuju Ubud, ia merasa pusing sehingga memilih berhenti dan tidur di tepi jalan.
Meski tidak ditemukan tindakan penyerangan atau ancaman terhadap orang lain dalam fakta persidangan, majelis hakim menilai penguasaan senjata tajam tersebut tetap memenuhi unsur pidana. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa senjata tajam tersebut dibawa tanpa berkaitan dengan pekerjaan resmi terdakwa, kegiatan pertanian atau perkebunan, maupun kepentingan adat dan budaya. Majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan harus sepadan dengan tingkat kesalahan terdakwa. Hukuman tidak dimaksudkan sebagai sarana pembalasan dendam, melainkan untuk membina terdakwa agar dapat kembali menjalani kehidupan secara wajar dan mengendalikan diri di tengah masyarakat.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta statusnya yang pernah dihukum sebelumnya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sidang dipimpin Hakim Oktavia Mega Rani, didampingi hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana.
"Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa parang dan belati dirampas untuk dimusnahkan," ujar Kadek Apdila, hakim sekaligus humas PN Gianyar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4495 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2116 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2050 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1649 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1496 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan