Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bolos 72 Hari Kerja, PNS Bangli Terancam Sanksi Disiplin Berat

Selasa, 20 Oktober 2026, 12:32 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemkab Bangli/Bolos 72 Hari Kerja, PNS Bangli Terancam Sanksi Disiplin Berat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Pemerintah Kabupaten Bangli memproses dugaan pelanggaran disiplin seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim). 

Pegawai tersebut tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada Januari hingga Juni 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli sekaligus Wakil Ketua Tim, I Gede Eddy Hartawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, selaku Sekretaris Tim.

Pegawai yang diperiksa adalah I Wayan Widiantara, PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Kabupaten Bangli.

Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi Sadia Padu, yang bersangkutan tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selain itu, ia juga tercatat tidak masuk kerja selama 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026.

Kasus ini berawal dari laporan DPUPRPerkim Kabupaten Bangli yang diterima BKPSDM melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026.

Sebelum laporan diteruskan, pihak internal DPUPRPerkim telah melakukan pemanggilan terhadap pegawai tersebut. Surat pemanggilan pertama dilayangkan pada 29 Juni 2026, tetapi tidak dipenuhi. Sementara itu, pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026 dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, Widiantara mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada periode 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit. Ia juga menyatakan bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari RSUD Bangli.

Selanjutnya, Kepala Bidang Cipta Karya, I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala DPUPRPerkim Bangli, Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada BKPSDM pada 6 Juli 2026.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Surat Keputusan pembentukan Tim Pemeriksa ditetapkan pada 17 September 2026 dengan nomor 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM. Dalam prapemeriksaan yang digelar pada 12 Oktober 2026, tim menyusun rekomendasi hukuman disiplin berdasarkan hasil analisis bukti.

Rekomendasi awal merujuk pada pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juncto Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, karena pegawai yang bersangkutan saat ini telah menduduki jabatan pelaksana, penyesuaian hukuman mengacu pada Pasal 48 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022. Rekomendasi hukuman tersebut disesuaikan menjadi penurunan kelas jabatan terendah selama 12 bulan.

Penanganan dugaan pelanggaran disiplin ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangli meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Sehari sebelumnya, Senin (19/10/2026), Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah. Sidak menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli untuk memastikan kesiapan pelayanan dan kedisiplinan ASN.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bangli



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami