Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




ASN Bangli Bolos 72 Hari, DPRD Minta Sanksi Tanpa Tebang Pilih

Kamis, 22 Oktober 2026, 12:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/ASN Bangli Bolos 72 Hari, DPRD Minta Sanksi Tanpa Tebang Pilih.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Kasus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli yang tercatat tidak masuk kerja selama 72 hari dan terancam sanksi penurunan jabatan mendapat perhatian DPRD Bangli. 

Dewan meminta penegakan disiplin pegawai dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, mengapresiasi langkah tim penegak disiplin yang memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran. Namun, ia mengingatkan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap seluruh ASN agar pelanggaran serupa tidak luput dari penindakan.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mendorong penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi secara menyeluruh, terutama dalam pencatatan kehadiran pegawai. Menurutnya, sistem digital dapat membantu memastikan penegakan disiplin berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari praktik tebang pilih.

“Kalau di sistemnya sudah muncul tidak disiplin, langsung tindak lanjuti. Jangan sampai 72 hari tidak masuk kerja,” tegas Suastika, Rabu (21/10/2026).

Ia juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif memantau kedisiplinan pegawai. Apabila ditemukan ASN yang kerap tidak masuk kerja, pimpinan diharapkan segera memberikan peringatan sekaligus mencari tahu penyebab ketidakhadiran tersebut.

Suastika menilai, persoalan ketidakhadiran pegawai dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketidaknyamanan dalam penempatan tugas, ketidaksesuaian kompetensi, hingga persoalan lainnya. Karena itu, pembinaan perlu dilakukan sejak dini agar masalah tidak berlarut-larut.

Menurutnya, pembinaan sebaiknya menjadi langkah awal sebelum hukuman disiplin dijatuhkan. Namun, apabila upaya pembinaan tidak membuahkan hasil, sanksi tetap harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Utamakan pembinaan sejak dini, kalau tidak bisa baru punishment,” ujarnya.

DPRD Bangli berharap penguatan sistem pengawasan dan penerapan sanksi secara konsisten dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Bangli. Dengan demikian, pegawai dapat menjalankan tanggung jawab secara profesional dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Bangli



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami