Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Eks Karyawan T'Way Air Diduga Gelapkan Rp689 Juta untuk Judol
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap dugaan penggelapan dana operasional maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T'Way Air, yang diduga dilakukan mantan karyawannya berinisial MR (33). Berdasarkan laporan perusahaan, kerugian akibat dugaan penggelapan tersebut mencapai Rp689.560.000.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional maskapai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, diduga dialihkan ke rekening pribadi dan rekening istri pelaku. Polisi menyebut uang tersebut juga digunakan untuk bermain judi online (judol).
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina menerangkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari perwakilan perusahaan berinisial DL (36), warga negara Korea Selatan, pada 5 Februari 2026.
Dugaan penyimpangan keuangan itu berlangsung selama kurang lebih empat bulan, terhitung sejak 7 Juli hingga 16 November 2025.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan audit internal perusahaan, MR diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana operasional kantor cabang Bali.
"Dia ini Supervisor. Modus yang dilakukan yakni mengambil uang perusahaan melalui sejumlah transaksi penarikan tunai dan transfer secara berulang dari rekening operasional T'Way Air di Bank Mandiri," ujar AKBP Hendra.
Selanjutnya, pelaku diduga melakukan penarikan tunai dan transfer berulang dari rekening operasional perusahaan ke rekening pribadi serta rekening istrinya tanpa hak.
"Sehingga dari total transaksi tersebut, perusahaan maskapai mengalami kerugian mencapai Rp689,56 juta," ungkapnya.
Pelaku Ditemukan di Samarinda
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan MR. Hasilnya, petugas menemukan tempat persembunyian terduga pelaku di Kos Trinanda, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kami berkoordinasi dengan tim Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur dan berhasil menemukan tempat persembunyiannya," beber Kapolres.
Dalam pemeriksaan, MR mengakui telah mengambil dana operasional T'Way Air melalui transaksi penarikan tunai dan transfer ke rekening pribadi serta rekening istrinya. Polisi juga mendalami pengakuan terkait penggunaan uang tersebut untuk judi online. "Pengakuannya bermain judol, masih didalami," ungkap Kapolres.
Polisi Sita Rekening Koran hingga Bukti Percakapan WhatsApp
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan komunikasi antara terduga pelaku dengan pihak perusahaan.
Barang bukti tersebut meliputi satu bendel rekening koran Bank Mandiri atas nama T'Way Air Co., Ltd. dengan nomor rekening 175-00-07985555-8 serta satu buku tabungan dari Bank Mandiri KCP Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan nomor rekening yang sama.
Penyidik juga menyita satu bendel laporan hasil audit keuangan perusahaan pusat T'Way Air di Korea Selatan yang memuat temuan dugaan penggelapan dana oleh karyawan lokal cabang Bali. Selain itu, diamankan satu dokumen identitas perpajakan T'Way ID Nomor T250138 atas nama MR.
Barang bukti lainnya berupa empat lembar surat dari Bank Mandiri terkait permintaan deposit dengan nominal masing-masing Rp500 juta yang diterbitkan pada September dan Oktober 2025.
Polisi turut mengamankan satu unit flashdisk merek V-GEN berkapasitas 16 GB berwarna hitam. Perangkat tersebut berisi bukti percakapan WhatsApp antara MR dengan DL yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dana operasional maskapai.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Penyidik juga menerapkan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
"Pelaku MR disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 640 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 526 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan