Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
1.130 Thermogun Sisa Pilkada Dihibahkan ke Pemkab Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
KPU Tabanan akan mengibahkan ribuan thermogun sisa Pilkada ke Pemkab Tabanan. Jumlah alat ukur suhu tubuh ini masih tersedia 1.130 buah sesuai dengan jumlah TPS.
Saat ini masih bersama dengan perlengkapan di TPS. Thermogun dianggarkan langsung oleh KPU RI menggunakan anggaran APBN.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa menegaskan saat ini sisa APD yang masih bisa digunakan adalah thermogun. Jumlahnya 1.130 buah yang rencananya akan dihibahkan ke Pemkab Tabanan.
"Barang jadi milik negara, sekarang thermogun sudah diamankan dimasing-masing TPS," ungkapnya, Selasa (15/12).
Mengenai mekanisme pembagian hibah thermogun itu diatur oleh Pemkab Tabanan. Apakah nanti diberikan ke masing-masing desa ataupun diberikan ke banjar dan sekolah, itu Pemkab Tabanan yang mengatur.
"Yang jelas dari hasil koordinasi sudah ada lampau hijau dari Pemkab Tabanan mau menerima thermogun tersebut," tegas Weda.
Sementara di sisi lain tahapan Pilkada Tabanan akan memasuki pleno rekapitulasi perolehan surat suara. Pleno akan dilaksanakan Rabu, (16/12) Pukul 10.00 WITA.
Sebagai persiapan, pada Selasa (15/12) KPU Tabanan mengundang PPK di 10 kecamatan telah dilakukan rekap untuk memastikan data mengenai dengan jumlah pemilih dengan jumlah surat suara.
Weda menyebutkan, selama proses pleno di kecamatan tidak terjadi pelanggaran yang membuat jalannya pleno ricuh. Hanya terjadi adanya perbedaan jumlah pemilih dengan daftar pemilih yang hadir.
Nanti kesalahan ini akan dituangkan dalam foam kejadian khusus yang disampaikan dalam pleno. "Intinya di Tabanan tidak sampai terjadi pelanggaran yang membuat ricuh," ujarnya.
Setelah nanti proses pleno perolehan rekapitulasi perolehan surat suara selesai akan dilanjutkan dengan memberikan ruang bagi paslon dalam mengajukan gugatan ke MK. Proses itu berlangsung 3 hari setelah selesai jalannya pleno rekapitulasi surat suara.
Selanjutnya nanti MK akan keluarkan hasil, apakah hasilnya tidak terjadi gugatan atau terjadi gugatan. Jika tidak ada gugatan makan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih 5 hari setelah MK keluarkan surat keputusan.
"Setelah itu nanti dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih dan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Menteri Dalam Negeri yang dilakukan Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan," ujarnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli