Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




12 Kayu Hutan Lindung Baturiti Dicuri

Rabu, 26 Maret 2008, 16:07 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

12 kayu gelondongan jenis Kepelan yang dicuri I Putu Mustika (23), di Hutan Lindung Batusesa, Desa Candi Kuning, Baturiti mengantarkannya ke dalam sel tahanan Polsek Baturiti. Kapolsek Baturiti AKP. Nyoman Subawa seijin KapolresTabanan AKBP. Rudolf A Rodja saat dikonfirmasi hari ini, Rabu (26/3) membenarkan penangkapan tersangka I Putu Mustika asal Banjar Batusesa, Candi Kuning,Baturiti.


Sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi ilegal loging di kawasan hutan lindung. "kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk dari masyarakat bahwa di pekarangan saksi Made Merta ditemukan 12 kayu gelondongan jenis kepelan," ujarnya.

Petunjuk itu akhirnya dikembangkan dengan memeriksa saksi Made Merta. Dari keterangan saksi ternyata pemilik 12 kayu gelondongan itu adalah I Putu Mustika. "Kami kemudian memintai keterangan Mustika, dan dia mengakui kalau telah menebang 12 pohon itu dari hutan Batusesa menggunakan gergaji tangan," jelas Subawa. Dari keterangan itu, pihaknya kemudian menahan Mustika berikut mengamankan barang bukti 12 kayu gelondongan Kepelan dengan panjang masing-masing 1 meter . 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami