Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
13 WNA Diduga Terlibat Prostitusi di Badung, WN Ukraina jadi Muncikari
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan pada Kamis (17/9/2026) malam. Operasi tersebut menyasar wilayah Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Operasi gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA), termasuk dugaan keterlibatan dalam kegiatan prostitusi.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 13 WNA yang selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu WNA yang diamankan merupakan laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi dilakukan setelah seluruh tim melaksanakan apel bersama. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing mulai pukul 17.00 WITA.
Di wilayah Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Pendalaman di lapangan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen. Di lokasi tersebut, seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara itu, ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Tiga WNA Nigeria Overstay di Seminyak
Di wilayah Seminyak, tim gabungan melakukan penelusuran terhadap sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Petugas kemudian melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.
Ketiganya tercatat memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya. Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Delapan WNA Diamankan di Umalas
Sementara itu, operasi di Umalas dilakukan berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram. Petugas kemudian melaksanakan pengawasan di sebuah vila.
Di lokasi tersebut, tim menemukan empat WNA perempuan yang terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu WN Kazakhstan berinisial AS. Keempatnya masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku berbeda-beda.
Masih di wilayah Umalas, petugas kembali menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Seluruh WNA yang diamankan dari Umalas, Seminyak, dan Canggu dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka menjalani pemeriksaan terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal untuk kepentingan pendalaman.
Dari total 13 WNA yang diamankan, delapan merupakan WNA perempuan dalam operasi di Umalas, terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan.
Tiga WNA perempuan lainnya diamankan dari operasi di Seminyak dan seluruhnya merupakan WN Nigeria. Sedangkan dari Canggu, petugas mengamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
Terancam Deportasi dan Penangkalan
Muhamad Novyandri mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman lapangan.
Metode yang digunakan petugas antara lain pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui sejumlah platform daring.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga wilayah tetap kondusif, aman, serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ungkapnya.
Pengawasan terhadap orang asing, kata dia, akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Imigrasi Bali juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi serta kolaborasi di lapangan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan