Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Anggota DPRD dari PDIP di-PAW

Negara

Selasa, 16 September 2008, 22:17 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Menyusul turunnya surat pemecatan I Ketut Suardi dan Ketut Tresnawati Bulan dari DPP PDIP, DPC PDIP Jembrana telah melakukan rapat untuk menindaklajuti keputusan DPP PDIP tersebut. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Jembrana, A.A. Oka Ratmadi dengan agenda pembahasan pengganti antar waktu (PAW) kedua pembelot itu, Selasa (16/9).

Sekretaris DPC PDIP Jembrana, I Ketut Sugiasa usai rapat mengatakan pihaknya secepatnya kan mengajukan usulan PAW kedua kader tersebut kepada Ketua DPRD Jembrana. Namun Sugiasa enggan menyebutkan siapa kader yang berhak menggantikan posisi Suardi dan Bulan di kursi legislatif Jembrana.



"Besok (Rabu, 17/9) akan kita sampaikan usulan PAW ke Ketua DPRD dan oleh Ketua DPRD ditindaklanjuti untuk disampaikan ke KPU. Jadi yang menentukan siapa PAW mereka adalah KPU sedangkan DPC PDIP hanya sebatas mengusulkan saja kalau ada 2 anggota DPRD Jembrana dari PDIP di PAW," ujarnya.

Lanjut Sugiasa, setelah KPU menentukan siapa yang akan menggantikan kedua kader pembelot tersebut, KPU akan kembali menyampaikan ke DPRD Jembrana dan oleh DPRD disampaikan ke Bupati untuk dimintakan rekomendasi yang nantinya usulan tersebut disampaikan ke gubernur untuk dimintakan persetujuan.

"Kita meminta agar proses ini bisa berjalan cepat sehingga kekosongan 2 kursi di DPRD Jembrana segera terisi,"jelasnya. Sugiasa tidak khawatir kalau nantinya proses ini akan tersendat di meja bupati. "Pak Winasa kan bukan bupatinya parpol tapi sudah menjadi bupati rakyat Jembrana sehingga saya yakin bupati pasti mau menandatangani rekomendasi PAW ini," ungkapnya.



Sugiasa juga mengatakan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2003 dan aturan KPU, untuk anggota DPRD yang akan diganti, jika dalam pemilu legislatif 2004 perolehan suaranya kurang dari setengah BPP maka penggantinya menggunakan nomor urut.

Sedangkan yang perolehan suaranya melebihi dari setengah BPP akan diganti oleh caleg yang mendapat suara tertinggi di bawah orang yang akan diganti.

"Kasus Pak Suardi yang berada di daerah pemilihan (dapil) 3 Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan memperoleh suara 1.302 atau atau kurang dari setengah BPP sehingga dia diganti oleh caleg yang nomor urut berada di bawahnya yakni I Putu Gede Saputra yang saat ini sebagai ketua PAC PDIP Pekutatan," jelasnya.



Sedangkan untuk Tresnawati Bulan yang duduk di DPRD Jembrana sebagai PAW dari IB Parwata penggantinya akan diisi oleh caleg dapil 1 yang memperoleh suara tertinggi di bawahnya. Pasalnya IB Parwata dalam Pileg 2004 lalu berhasil meraih suara 2641 atau lebih dari setengah BPP.

"Kita melihat suaranya IB Parwata, bukan suaranya Bulan sehingga sesuai aturan penggantinya adalah caleg yang meraih suara tertinggi di bawahnya. Sebenarnya kejadian ini unik dan langka karena PAW lagi di PAW," jelasnya.

Menurut Sugiasa, melihat hasil Pileg di dapil 1 Kecamatan Negara, suara yang tertinggi di bawah Bulan adalah Dewa Bagus Putu Sengara, namun karena Sengara juga loncat pagar ke parpol lain maka yang akan mengantikan Bulan kemungkinan besar I Ketut Darsana.

"Saya tegaskan kembali, semua ini tergantung hasil pengecekan KPU. Kalau ternyata calon penggantinya dinilai tidak layak karena pindah partai maka yang akan mengisi adalah caleg yang meraih suara tertinggi di bawahnya," tandasnya. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami