Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Bacaleg Tidak Lolos di Tabanan Karena Tidak Penuhi Syarat

Jumat, 10 Agustus 2018, 07:35 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Ketapang Info

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tabanan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Tabanan yang secara otomatis dari nama tersebut tidak boleh digantikan alias perwakilan atas daerah   
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu diungkapkan Luh Made Sunadi komisioner KPU bagian teknis, Kamis (9/8). Sunadi menjelaskan setelah dilakukan proses verifikasi ternyata dua bacaleg masing masing dari Partai Perindo dan Partai Demokrat tidak memenuhi syarat. I Gusti Putu Sujana dari Partai Perindo tidak memenuhi syarat karena berkasnya tidak lengkap. Posisi Gusti Putu Sujana di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Tabanan dan Kerambitan dengan nomor urut 5 secara otomatis kosong karena tidak boleh diganti.
 
Begitu juga dengan Bacaleg Partai Demokrat I Dewa Made Indra Kusuma Jaya yang bertarung di Dapil 1 Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kerambitan dengan nomor urut 8. “Bacaleg I Dewa Made Indra Kusuma Jaya tidak menenuhi syarat karena masih di bawah umur,” beber Sunadi.  
 
Kedua bacaleg dari Parati Perindo dan Partai Demokrat ini secara otomatis gugur. “Untuk bacaleg partai yang lainya semua sudah memenuhi syarat,” pungkas Sunadi. (bbn/nod/rob) 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami