Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
2 Fraksi Besar Tolak Ranperda Perangkat Daerah
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidang paripurna DPRD Jembrana, Jumat (10/10) dengan agenda pembahasan pendapat akhir fraksi terhadap pengajuan 5 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disampaikan oleh eksekutif berlangsung alot.
Fraksi PDI Perjuangan dan F Partai Golkar menolak ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Firlinand Taufieq menyetujui 4 ranperda masing-masing ranperda tentang Perhitungan APBD Tahun 2007, ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008, ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS untuk disahkan sebagai perda.
Sedangkan untuk ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, FPDI Perjuangan menyatakan tidak setuju. FPDI Perjuangan menghendaki Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Perkutut) dipecah menjadi 2 dinas.
F PDI Perjuangan menilai bidang pertanian harus ditangani secara spesifik dan konsentrasi karena menurut statistik lahan pertanian, mata pencaharian penduduk, dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Jembrana porsentasenya didominasi oleh sektor pada bidang-bidang yang ditangani Dinas Perkutut.
"Usul pemekaran dinas ini bukanlah sekedar usul yang tidak didasari oleh kajian-kajian tapi justru berorientasi kepada asas manfaat sesuai kebutuhan bukan atas dasar keinginan," kata Firlinand.
FPDI Perjuangan menilai Dinas Perkutut bak alat angkut yang overload dan tidak memihak kepentingan petani.
Hal yang sama disampaikan F Partai Golkar dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh I Ketut Subadi. F Partai Golkar juga tidak menyetujui disahkannya ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah menjadi perda lantaran saran maupun usul F Partai Golkar untuk membengkakan Dinas Perkutut menjadi 2 dinas tidak diakomodir eksekutif.
Sedangkan Fraksi Nasional Demokrat Bangsa dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh Wahyu Eko Widianto menyetujui seluruh ranperda tersebut disahkan menjadi perda. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan