Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Advokat Asing Wajib Beri Jasa Hukum Pendidikan

Badung

Selasa, 28 Mei 2013, 20:04 WITA Follow
Beritabali.com

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sekjen DPN Peradi, Hasanuddin Nasution menegaskan sesuai dengan undang-undang bahwa advokat asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan untuk memberi jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum di Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hasanuddin juga menyatakan, pihaknya nantinya akan mewajibkan advokat asing yang berpraktek di Indonesia untuk menguasai bahasa Indonesia.

"Selain wajib bisa Indonesia, sesuai undang-undang tentang advokat bahwa advokat asing wajib untuk memberi jasa hukum secara gratis dan sukarela kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum di Indonesia," ujarnya, di sela Seminar dan Pelatihan Kontrak Internasional di Kuta, Bali, Selasa (28/5/2013).

Pulau Bali, menurut Hasanuddin adalah merupakan daerah yang paling banyak bersinggungan dengan pihak asing baik dalam hal budaya, bisnis property, hingga investasi.

"Sementara trend orang asing untuk membeli properti di Bali semakin hari semakin meningkat," imbuhnya.

Di sisi lain pemahaman investor maupun warga tentang hukum yang berlaku masih kurang, sehingga perlu terus dilakukan pemahaman.

 



"Apalagi harga lahan di Bali jauh meroket dibandingkan daerah lain. Nah, disini kan butuh suatu pemahaman jika hukum asing masuk, hukum Indonesia bagaimana. Dengan begini, pasti akan ada persoalan hukum dan sosial yang timbul," jelasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami