Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
"Alhamdulilah, Tembak Mati Saja Secepatnya"
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ditolaknya upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) Amrozy, terpidana mati bom Bali I, Oktober 2002,
direspon gembira keluarga korban bom Bali.Salah seorang di antaranya adalah Jayati Eka Laksmi. "Alhamdulilah." Itulah ucapan spontanitas dari bibir Laksmi, saat diminta komentarnya tentang putusan majelis MA (Mahkamah Agung) 30 Agustus yang menolak PK Amrozy.
Sidangnya sendiri dilangsungkan di PN Denpasar pada 11 Januari 2207.Janda dari Imawan Sarjono (alm) ini meminta aparat penegak hukum agar secepatnya menghukum mati Amrozy. "Jangan buat kami tidak percaya pada hukum, cepat ditembak mati saja dia (Amrozy, red).
Makin cepat makin baik," tegas Laksmi, Sabtu (8/9) yang kini menjadi guru honor di sebuah SMP di Kuta.Sebenarnya, kata Laksmi, manusia tak boleh mencabut nyawa sesama. Yang berhak mencabut nyawa manusia adalah Allah. Namun, karena kejahatan yang diperbuat Amrozy tergolong luar biasa, maka dia setuju dihukum mati saja.
Suami Laksmi, Imawan Sarjono, adalah salah satu dari 202 korban kejahatan kemanusiaan bom Bali I di Legian Kuta, 12 Oktober 2002. Imawan saat itu kebetulan melintas di jalan Legian saat bersamaan meledaknya bom tersebut.
Sejumlah keluarga korban bom Bali selanjutnya membentuk sebuah paguyuban yang bernama Isana Dewata. Laksmi sendiri duduk sebagai sekretaris di paguyuban itu.
Seperti diketahui, selain Amrozy, dua terpida mati lainnya dalam kasus bom Bali I adalah Ali Gufron dan Imam Samudra. Namun permohonan PK keduanya belum diputus MA.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan