Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Ambil Kayu Tetangga, Dipenjara 3 Bulan
Rendang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Gara-gara berlaku usil dengan mengambil kayu milik tetangga, I Nengah Rubun (53) akhirnya diganjar hukuman 3 bulan penjara. Pria asal Banjar Kelodan, Rendang itu mulai mendekam di Lapas Karangasem setelah divonis mejelis hakim yang diketuai olah Made Purnami SH dalam persidangan yang digelar di PN Amlapura, Senin (17/12).
Hukuman yang dijalani Rubun lebih ringan dari tuntutan JPU. Ketut Happy Yusantini sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Mendengar putusan Hakim, terdakwa tidak bisa berbuat banyak, Ia menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam persidangan terungkap Aksi nekad Rubun dilakukan pada Kamis (28/8) Lalu. Kala itu Ia melintas dekat rumah tetangganya Wayan Gunarsa (42). Secara tidak sengaja dia melihat beberapa batang balok kayu Belalu dan Cempaka bersandar pada batang pohon di dekat rumah korban.
Karena suasananya cukup sepi ternyata membuat Rubun tergoda dan niat jahat pun timbul dari benaknya untuk memiliki kayu tersebut. Selanjutnya, setelah diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, kayu curian tersebut ditaruh di dekat rumahnya.
Beberapa saat kemudian, korban lewat rumah terdakwa. Dia kaget karena melihat kayu miliknya ada di rumah terdakwa. Tanpa basa basi, Gunarsa langsung melaporkan temuan itu ke Polsektif Rendang. Dengan barang bukti kayu balok, tersangka saat itu langsung diciduk petugas.
Dalam pemeriksaan petugas terdakwa mengakui perbuatannya sampai akhirnya Ia harus menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. (kkk)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5668 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4584 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2523 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2187 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2180 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan