Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 9 Agustus 2026
Anggota Parlemen India Minta Pajak Kripto Sebesar 50 Persen
BERITABALI.COM, DUNIA.
Anggota parlemen India, Sushil Kumar Modi baru-baru ini berbagi pandangannya tentang cryptocurrency dalam sebuah wawancara dengan Forkast.
Dia menjadi berita utama ketika dia mendesak pemerintah India untuk mengenakan lebih dari 30 persen pajak atas pendapatan kripto sebelum majelis parlemen tertinggi India meloloskan RUU Keuangan 2022.
Dia mengatakan kepada publikasi pemerintah India harus mengenakan pajak atas pendapatan crypto sebanyak 50 persen.
“Pemerintah belum mengatakan banyak kata, kripto itu seperti perjudian. Ini seperti lotere, seperti kasino, seperti pacuan kuda dan dalam semua hal ini tarif pajaknya sangat tinggi,” kata Modi dikutip dari Bitcoin.com, Senin (11/4/2022).
Selain ingin mengenakan pajak atas pendapatan kripto sebesar 50 persen, Modi juga menyarankan untuk mengenakan 28 persen pajak barang dan jasa (GST) pada seluruh nilai transaksi kripto, daripada hanya menerapkan 18 persen.
“Seperti perjudian, pacuan kuda, kasino, lotere, GST harus ada di seluruh nilai transaksi,” ujar dia.
Anggota parlemen kemudian membandingkan kripto dengan investasi tradisional. Menyatakan saham memiliki perusahaan di belakang mereka.
“Tidak ada yang tahu siapa di balik kripto ini. Kita perlu mencegah dan mendisinsentifkan perdagangan dan investasi di kelas aset,” tegas Modi. (Sumber: Liputan6.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4424 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1979 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1509 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 997 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 932 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun