Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
ASN Gianyar Kini Berseragam KORPRI Setiap Kamis, Busana Adat Dipakai Saat Purnama dan Tilem
beritabali/ist/ASN Gianyar Kini Berseragam KORPRI Setiap Kamis, Busana Adat Dipakai Saat Purnama dan Tilem.
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menerapkan kebijakan penggunaan seragam KORPRI bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis. Kebijakan ini menggantikan penggunaan Busana Adat Bali yang sebelumnya dikenakan rutin setiap Kamis.
Perubahan tersebut merupakan implementasi Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penggunaan pakaian dinas ASN.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Gianyar tetap mempertahankan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Baca juga:
Lantik PNS, Bupati Sutjidra Ingatkan ASN Baru Junjung Loyalitas, Integritas, dan Profesionalisme
Dalam implementasinya, ASN tetap diwajibkan mengenakan Busana Adat Madya Bali saat Hari Purnama, Tilem, dan hari-hari besar keagamaan sebagai bentuk pelestarian budaya dan penghormatan terhadap tradisi lokal.
Sementara itu, peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gianyar tetap menggunakan Busana Adat Bali setiap hari Kamis. Kebijakan tersebut dipertahankan sebagai upaya menanamkan nilai budaya serta memperkuat identitas lokal sejak usia dini.
“Pemakaian pakaian KORPRI setiap hari Kamis adalah bagian dari aksi nyata pelaksanaan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan regulasi yang mengatur secara nasional,” ujar Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Gianyar, I Wayan Mawa, Jumat (26/06/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar berkomitmen menjalankan ketentuan nasional tanpa mengesampingkan pelestarian budaya Bali yang telah menjadi identitas daerah.
“Sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan nasional sekaligus menjaga dan melestarikan budaya serta kearifan lokal Bali,” jelasnya.
Pemkab Gianyar menilai penerapan kedua kebijakan tersebut dapat berjalan selaras. Di satu sisi, penggunaan seragam KORPRI memperkuat profesionalisme ASN sesuai ketentuan nasional, sementara di sisi lain penggunaan Busana Adat Bali pada momentum keagamaan tetap menjaga kelestarian adat, budaya, dan tradisi Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan