Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Bandar Besar, Napi Lapas Bangli Dilayar ke Nusakambangan
BERITABALI.COM, BANGLI.
Napi lapas Narkotika Kelas IIA Bangli bernama Hendra Kurniawan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekitar pukul 20.20 WITA.
Pemindahan napi ini berdasarkan surat permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nomor :W20.PK.01.01.02-6773 Tanggal 09 Oktober 2021 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Diinformasikan, napi Hendra Kurniawan terlibat perkara narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana 15 tahun penjara.
Ia sempat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada tanggal 14 Juni 2017 dam kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangli, pada 16 Pebruari 2021.
"Pemindahan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 12 Oktober 2021.
Jamaruli menerangkan, pemindahan napi Hendra dikawal ketat 2 anggota Polres Bangli, 4 anggota Lapas Narkotika Bangli dan 4 petugas dari divisi permasyarakatan Kemenkumham Bali. Bandar narkoba itu kemudian dinaikkan ke dalam mobil yang berangkat menuju Lapas Nusakambangan.
"Narapidana Hendra masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus," tegasnya.
Rombongan tiba di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 17.15 WITA dan diterima langsung oleh Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas, napi Hendra kemudian dijebloskan ke tahanan bergabung dengan napi lainnya.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," ungkap Jamaruli.
Dikatakannya, tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5825 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2205 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan