Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Banyak Asing Kuasai Tanah, KPK Diminta Awasi BPN
jakarta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Kasus WNA untuk menguasai tanah dengan mengakali hukum banyak terjadi di Indonesia. Untuk itu, praktisi hukum Anita Kolopaking minta KPK untuk selidiki oknum di BPN.
Anita mengatakan, kliennya pernah menyimpan sertifikat tanah bertahun-tahun tapi begitu ingin menjualnya, ternyata tanah itu sudah ada yang menjaga dan itu diklaim milik pengusaha asing. Hal ini kerap terjadi di kawasan Cikampek, Karawang dan Bekasi, lokasi kawasan industri.
Maka dari itu, Anita berharap melalui dua buku yang diterbitkannya, yakni 'Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia' dan 'Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase', masyarakat bisa turut andil menegakkan hukum atas kepemilikan tanah oleh asing.
"KPK kalau perlu harus ketat mengawasi BPN dan notaris guna mengungkap adanya oknum yang mengakali kepemilikan tanah serta perizinan penanaman modal, ini sudah banyak jumlahnya. Jadi sangat memprihatinkan," kata Anita di Jakarta, Sabtu (28/9/2013).
Anita menjelaskan, biasanya memang kalangan notaris dinilai kerap berperan dalam memuluskan penyelundupan hukum dalam bidang kepemilikan hak atas tanah. Selain itu, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga banyak yang berperan untuk memuluskan permainan kotor itu.
Menurutnya, praktik melawan hukum terkait kepemilikan hak atas tanah selain korporasi, biasanya banyak warga asing melakukan kawin kontrak dengan wanita Indonesia.
"Laki-laki WNA itu kemudian mendapatkan hak kuasa membeli dari pasangan wanita yang dinikahinya secara kawin kontrak," jelas Anita.
Jadi, modus adanya kuasa jual itulah yang dimanfaatkan warga asing untuk membeli tanah sekaligus peralihan hak milik. Disini, oknum notaris juga terkadang ikut campur main nakal dengan BPN.
"Padahal dasar hukum dari kawin kontrak ini tidak ada, tapi surat kuasa jual ini dijadikan alat untuk melakukan penyelundupan hukum, sehingga WNA itu dapat menguasai atas hak tanah tersebut," tandasnya.[bbn/inilah.com]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5698 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2536 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2192 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan