Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Banyak Toko Jual Mikol Tanpa Ijin
Mendoyo
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Selain melakukan pengecekan terhadap minuman beralkohol (mikol) yang dijual bebas di sejumlah warung, toko dan pasar, Tim Pengawasan Mikol Jembrana juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perijinan yang dimiliki pedagang mikol tersebut.
Alhasil, sejumlah warung dan toko ketahuan menjual mikol tanpa ijin alias bodong. Sebagian besarnya lagi ijinnya yang berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) MB telah kadaluwarsa.
Tim Pengawasan yang menyidak sejumlah toko dan warung di Desa Yehembang Kangin, Mendoyo menemukan sejumlah toko dan warung yang menjual mikol ijinnya sudah kadaluarsa, seperti Toko Kasih. Selain ijinnya sudah kadaluarsa di toko tersebut juga ditemukan minuman anggur hitam yang tidak dilengkapi dengan label edar. “Ijinnya memang sudah mati, saya akan segera memperpanjangnya “ ujar Putu Wiarti, Rabu (3/6).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Kabupaten Jembrana Suherman mengungkapkan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik toko atau warung yang ijinnya kadaluarsa untuk memperpanjangnya. Bila tidak ditindaklanjuti, imbuh Suherman, pihaknya akan melayangkan teguran tertulis sebanyak 3 kali. “Kalau masih bandel, terpaksa penjualan mikolnya kita ditutup,“ ancamnya. (dey)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1411 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1072 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 913 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 811 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik