Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Baru Lepas dari Lapas, Residivis Curi Motor Satpam Vila di Jimbaran
BERITABALI.COM, BADUNG.
Jajaran Polsek Kuta Selatan meringkus pelaku pencurian sepeda motor bernama Andika (35) di kawasan Puri Gading, Kuta Selatan, pada Jumat 17 April 2026. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur, itu diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Kerobokan.
Kapolsek Kuta Selatan, Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menjelaskan pelaku mencuri sepeda motor milik Jefrianus Mathias Anunut (28), seorang satpam vila di kawasan Jimbaran.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy DK 6673 AFB di depan pos jaga dengan kondisi kunci masih menyantol. Korban kemudian berpatroli keliling vila, namun saat kembali sekitar pukul 13.40 WITA, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukan kendaraannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Tim Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim I Made Sena langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Tidak sampai 24 jam, petugas berhasil membekuk pelaku saat melintas di kawasan Jalan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan," bebernya.
Pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy kemudian diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di sepeda motor.
"Pelaku mengakui rencananya sepeda motor tersebut hendak dijual dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan ekonomi," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy DK 6673 AFB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Tabanan dan baru bebas pada tahun 2025.
"Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5972 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan