Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Bawa Putaw, Nelayan Aussie Dipenjara 6 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini (22/5) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, kepada seorang nelayan Australia, Franklin Brett Maxwell (45). Di persidangan, ia terbukti menyimpan dan memakai heroin seberat 0,4 gram. Dalam siding yang dipimpin Hakim Nyoman Sutama ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997, yakni menggunakan narkotika golongan satu.
Atas putusan ini, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan tampak lesu ini menyatakan menerima putusan hakim. Vonis yang diterimanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 bulan penjara. Terdakwa Maxwell ditangkap polisi di Pantai Kuta, 18 Januari 2008. Dari tangannya, ditemukan barang bukti 0,4 gram heroin yang dibungkus dalam plastik klip. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat mengaku memakai heroin untuk mengurangi rasa sakit akibat penyakit tulang yang dideritanya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3309 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 720 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman