Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Bawasda Rekomendasi Sanksi Perbekel Melaya
Melaya
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Perbekel Desa Melaya, I Wayan Sudarma, menuai sorotan tegas. Tidak tanggung-tanggung, hasil pemeriksaan Bawasda yang turun untuk menulusuri masalah tersebut telah mencetuskan keputusan final untuk memberi sanksi tegas terhadapnya.
Kepala Bawasda Jembrana, IGP Sudhiarsa, yang dikonfirmasi Kamis (30/8), mengaku pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait penyimpangan penggunaan ADD Melaya sebesar Rp 25 juta yang dilakukan Sudarma.Laporan kasus ini, kata Sudhiarsa, sebelumnya telah sampai ke meja bupati. Atas perintah bupati, Bawasda kemudian melakukan penelusuran kasus untuk mencari bukti dan kebenaran laporan itu.
" Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, kami memberikan rekomendasi untuk mengenakan sanksi tegas kepada perbekel yang bersangkutan. Pemeriksaan sudah selesai dan hasilnya sudah kami kirimkan kepada Bupati selaku pengambilan keputusan atas kasus yang terjadi, †jelasnya.
Bagi Sudhiarsa, kasus penggelapan yang dilakukan Perbekel Melaya di akhir masa jabatannya tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak dapat ditolerir lagi.Meskipun Sudarma telah berjanji akan mengembalikan uang yang digunakannya untuk kepentingan pribadi pada Agustus ini, Sudhiarsa tetap mengecam kelakuannya.
“ ADD di masing-masing desa ‘kan sudah ada posnya masing-masing. Itu digunakan untuk membangun dan memajukan desa yang dipimpin masing-masing perbekel. Apapun alasannya, hal ini tidak boleh dilakukan. Dana yang digunakan tanpa sesuai prosedur, jelas tindakan yang telah menyimpang. Bagaimananpun juga, dia harus mendapat teguran dan disertai sanksi yang keras,†tegasnya.
Meskipun rekomendasi sanksi terhadap Sudarma sudah dikeluarkan Bawasda, sayangnya Sudhiarsa tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai sanksi yang telah direkomendasikannya.
Selain dikenakan sanksi administratif, kemungkina besar ia juga akan diberikan sanksi lain atau diproses secara hukum.“ Kalau masalah ini sampai ke tindak pidana, kami tidak memiliki wewenang sama sekali. Fungsi Bawasda hanyalah sebatas melakukan pemeriksaan terkait kebenaraan akan sebuah kasus.
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada atasan kami selaku pengambil keputusan, †ujar Sudhiarsa.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5663 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2520 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2186 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2179 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan